Wanita Penyebar Video Asusila Ini Ternyata Sempat Minta Rp70 Juta kepada Korban

Junaini pun menyebarkan video tersebut melalui media sosial. Akibat kejadian tersebut SI langsung melapor ke Mapolres Tulangbawang.
“Berbekal laporan dari korban, kami langsung melakukan penyelidikan. Akhirnya, Selasa (14/1) sekira pukul 13.00 WIB, pelaku ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan,” terang AKP Sandy.
Dalam perkara ini, polisi menyita barang bukti handphone Oppo jenis F7 hitam, 14 lembar screenshoot percakapan postingan FB dan video bermuatan asusila durasi 4 menit 56 detik.
BACA JUGA: Setelah Bunuh Hakim Jamaluddin, Sang Istri Datang ke PN Medan Mengambil Uang Duka, Begini Ceritanya
Junaini saat ini masih dilakukan pemeriksaan di Mapolres Tulangbawang dan akan dijerat dengan Pasal 45 ayat 1 Jo Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (nal/sur)
Kasat Reskrim Polres Tulangbawang AKP Sandy Galih Putra mengaku hingga kini penyidik masih mendalami kasus penyebaran video asusila di media sosial dengan tersangka Junaini binti Sukirman, 33.
Redaktur & Reporter : Budi
- Alasan Polisi Perpanjang Penahanan Nikita Mirzani
- Marak Kasus Pemerasan oleh Polisi, ISESS Desak Prabowo Evaluasi Kapolri
- Pria Gondrong Pelaku Pemerasan di Bekasi Ditangkap, Pakai Modus Proposal THR
- Tim DJP Jatim III Dilaporkan ke KPK Terkait Pemeriksaan Pajak PT Arion Indonesia
- Kompol CP Paksa Pengguna Narkoba Utang Pinjol untuk Uang Damai, Cair
- 9 Polisi di Polda Kepri Peras Pengguna Narkoba, Cuma 2 Dipecat, Hmmm