Wanita Perkosa Pria ABG, Simak Analisis Bang Reza Indragiri
Bagaimana jika DAP mengeklaim hubungan terlarang dengan korban itu atas dasar suka sama suka?
Reza menyebut bahwa anak berusia 16 tahun memang sudah memiliki minat seks dan telah terangsang secara seksual.
"Dari sisi moral pun remaja berusia 16 tahun lazimnya sudah tahu bahwa hubungan seks yang bukan dilakukan oleh suami istri adalah salah," ujar Reza.
Namun, dari sisi hukum, tindakan DAP tetap salah dan bisa dipidana.
"Terlepas mau sama mau atau pun dipaksa, pokoknya pelaku kontak seks dengan anak pasti salah," ujar Reza.
Pemerkosaan DAP terhadap FU diduga sudah tiga kali terjadi.
Pertama, di rumah terlapor di Perumahan Asabri, Kecamatan Kanigaran. Kedua, di indekos terlapor di Kelurahan Ketapang, Kecamatan Kademangan. Ketiga, di Perumahan Asabri lagi.
"DAP ini asli Tulungagung. Dulu sempat indekos di Muneng. Namun, entah perkara apa, infonya diusir. Sehingga menempati rumah keluarganya di Asabri. Namun, dia juga indekos di Ketapang, tetapi jarang ditempati," kata FU saat ditemui Radar Bromo di rumahnya di Kecamatan Kademangan, Kamis (22/4). (cr1/jpnn)
Begini tanggapan Pakar Psikologi Forensik Reza Indragiri Amriel soal kasus wanita perkosa pria di Probolinggo, Jatim.
- PK Terpidana Kasus Vina Ditolak MA, Reza Indragiri Ketuk Nurani Pimpinan Polri
- Pria di NTB Perkosa Teman Anaknya yang Main ke Rumah, Begini Kejadiannya
- Analisis Reza soal Hukuman Agus Buntung, Pria Disabilitas Pemerkosa Mahasiswi di NTB
- Penembakan Gamma, Reza Menilai Tindakan Aipda Robig Terkesan Lebih Mengerikan
- Pria Disabilitas Tersangka Pemerkosaan Mahasiswi Buka Suara soal Kejadian di Homestay
- Pria Disabilitas Jadi Tersangka Pemerkosaan Mahasiswi, Ini Analisis Reza Indragiri