Wanita PNS Ini Ketahuan Jadi Pengedar Sabu-sabu, Alamak
Selasa, 13 Desember 2022 – 15:54 WIB
Pelaku kemudian dibawa ke Polda Sumsel untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Saat diperiksa polisi, pelaku mengaku membeli barang tersebut dari bandar berinisial J yang masih berstatus DPO.
"Transaksinya melalui ponsel, mereka tidak pernah bertemu melainkan mengambil barang di tempat yang sudah disepakati," tambah Kombes Pol Heru.
Atas ulahnya, pelaku dikenakan pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI. No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara. (mcr35/jpnn)
Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel menangkap seorang perempuan berprofesi sebagai PNS yang kedapatan mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Tol Palembang-Betung Ditargetkan Rampung pada 2026
- Penerbangan Internasional di Bandara SMB II Palembang Akan Kembali Dibuka
- BSI Sedang Asyik Melayani ASN di Dalam Mes, Brak! Datang Tamu Tak Diundang
- Penabrak 1 Keluarga di Pekanbaru Sempat Konsumsi Sabu-Sabu
- PLN UIP3B Sumatra UPT Palembang Dorong Pemberdayaan Perajin Kain Songket
- Hendak Beli Nasi, IRT di Palembang Dijambret