Wanita PSK yang Ditawarkan Fe Bertarif Lumayan
Senin, 05 Desember 2022 – 18:07 WIB
Polisi turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai pecahan Rp 50 ribu total senilai Rp 800 ribu, kertas nota bukti penginapan dengan cap lunas, dan beberapa unit handphone yang digunakan tersangka Fe untuk menjalankan kegiatan prostitusi daring.
Perbuatan tersangka Fe melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2017 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 83 Jo Pasal 76F dan atau Pasal 88 Jo Pasal 76I UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (antara/jpnn)
Prostitusi online masih mudah ditemukan. Muncikari menawarkan wanita PSK dengan tarif di atas Rp 500 ribu.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Polda Riau Selamatkan 71 Korban TPPO, 12 Orang Sempat Dipaksa Jadi PSK
- Polres Bintan: 22 Orang Tewas Dalam Kecelakaan Lalu Lintas Selama 2024
- Anggota Polres Bintan Terlibat TPPO, Kapolres Bertindak Tegas
- Indekos di Jaksel Dijadikan Sarang Prostitusi, Wanita PSK Berusia 20 Tahun
- Wanita Pengedar Narkoba di Palangka Raya Ini Terancam Hukuman Berat
- Hai Wanita, Kenali Penyebab Gangguan Menstruasi, Simak Info Penting dari IDI Ciamis