Wanita Simpan Sabu di Celana Dalamnya
Senin, 13 Mei 2013 – 09:03 WIB
Atas perbuatannya, tersangka Lisna dikenakan Pasal 114 jo 112 UU No.35/2009 tentang Narkotika, yang ancaman hukumannya lima tahun penjara. Di hadapan polisi, tersangka Lisna tetap membantah narkoba itu miliknya.
”Bukan punya aku Pak, itu milik Win. Aku hanya dititipin saja,” cetusnya. Sementara menurutnya, Win sendiri sedang menjalani hukuman atas kasus yang menjeratnya. (qda/air/ce2)
BANYUASIN – Menyembunyikan narkoba dalam “pembungkus” alat vital, bukan modus baru lagi bagi kaum hawa. Seperti dilakukan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Prahara Rumah Tangga Berujung Petaka, CH Lukai Istri dengan Parang Agar Terlihat Jelek
- Tragis! Ibu dan Anak di Surabaya Tewas Gegara Warisan, Kejadiannya Mengerikan
- Video Narapidana di OI Diduga Berpesta Narkoba di Sel Viral, Ini Kata Kadivpas
- Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan Narkotika di Bengkalis
- Bea Cukai Musnahkan BKC Ilegal Senilai Rp 52,1 Miliar di Tangerang
- Tim Rimau Polsek Tanjung Batu Tangkap Pencuri Kabel Underground