Wanita Simpan Sabu di Celana Dalamnya

Wanita Simpan Sabu di Celana Dalamnya
Wanita Simpan Sabu di Celana Dalamnya
Atas perbuatannya, tersangka Lisna dikenakan Pasal  114 jo 112 UU No.35/2009 tentang Narkotika, yang ancaman hukumannya lima tahun penjara. Di hadapan polisi, tersangka Lisna tetap membantah narkoba itu miliknya. 

”Bukan punya aku Pak, itu milik Win. Aku hanya dititipin saja,” cetusnya. Sementara menurutnya, Win sendiri sedang menjalani hukuman atas kasus yang menjeratnya. (qda/air/ce2)

BANYUASIN – Menyembunyikan narkoba dalam “pembungkus” alat vital, bukan modus baru lagi bagi kaum hawa.  Seperti dilakukan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News