Wanita Ini Berulang Kali Lakukan Aksi Tak Terpuji, Sasarannya Anak-anak, Sontoloyo
jpnn.com, TANGERANG - ARH (54), pelaku kasus penipuan yang beraksi di wilayah Desa Gintung, Sukadiri, Kabupaten Tangerang, ternyata telah melakukan aksi tak terpuji itu berulang kali.
Kapolresta Tangerang Kombes Wahyu Sri Bintoro mengatakan pelaku kerap mengincar anak-anak sebagai korban dalam tiap aksinya.
"Dalam proses pemeriksaan, tersangka ARH mengaku telah lima kali melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan modus operandi yang sama," kata Wahyu dalam keterangan tertulis, Kamis (3/6).
Adapun pelaku ditangkap polisi di daerah Pasar Kemis, pada Sabtu (29/5). Saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolsek Mauk.
"Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 372 dan 378 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara," ujar Wahyu.
Sebelumnya, kejadian itu bermula saat pelaku menggunakan sepeda motor menghampiri dua anak perempuan yang sedang bermain di wilayah Desa Gintung pada 18 Mei 2021 lalu.
Adapun kedua korban yang masih di bawah umur itu berinisial S dan SA.
Pelaku kemudian mengajak kedua korban untuk ikut denganya. Saat mengajak korban, pelaku mengiming-iming korban akan dibelikan telepon genggam.
ARH (54), pelaku kasus penipuan yang beraksi di wilayah Desa Gintung, Sukadiri, Kabupaten Tangerang, ternyata telah melakukan aksi tak terpuji itu berulang kali, simak selengkapnya.
- Sebegini Donasi MSIG Life untuk Makanan Bergizi & Pendidikan Anak Pra-Sejahtera
- Kasus Investasi Bodong Robot Trading Net89, Bareskrim Sita Aset Rp 200 Miliar di Bali
- Kunjungi Markas PBB, Fraksi PKS DPR Perjuangkan Nasib Anak-Anak Gaza Korban Agresi Israel
- Niat Pinjam Rp 25 Miliar, Warga Jatinangor Malah Kehilangan Rp 2 Miliar
- Optimalkan Capaian Realisasi, Pemkot Tangerang Raih Award Transfer ke Daerah Terbaik 2024
- Anak Dirawat di Rumah Sakit, Dhena Devanka Sindir Mantan Suami, Pedas Banget