Wanita yang Potong Kemaluan Suami Jadi Tersangka, Ditahan di Polres Metro Bekasi

jpnn.com, BEKASI - Polisi telah menetapkan wanita berinisial YN, 42, yang memotong kemaluan suaminya dengan pisau sebagai tersangka.
Kapolsek Cikarang Kompol Mustakim mengatakan kini YN telah ditahan di Mapolres Metro Bekasi.
"Sudah (ditetapkan jadi tersangka, sudah ditahan cuma karena (tersangka) wanita enggak ada tempat (di polsek), jadi, dititipkan di polres," kata Mustakim kepada wartawan, Selasa (13/9).
Mustakim menjelaskan pelaku nekat melukai kemaluan dan kaki suaminya karena cemburu dan sakit hati.
"Intinya sakit hati karena dia sudah tujuh tahun belum dinikahi secara resmi, tetapi infonya ada chat-chat mesra (korban dengan wanita lain) dan mau kawin," ujar Mustakim.
Diketahui, peristiwa itu terjadi di sebuah kontrakan rumah, wilayah Kampung Pasir Limus, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Sabtu (10/9).
Kompol Mustakim mengatakan kejadian berawal saat korban sedang tidur dan terbangun gegara celananya seperti ditarik.
Saat korban terbangun, dia melihat YN yang merupakan istri sirinya berada di sampingnya sambil memegang pisau kecil.
Polisi telah menetapkan wanita berinisial YN (42) yang memotong kemaluan suaminya dengan pisau sebagai tersangka, simak selengkapnya.
- Mantan Pacar Punya Kekasih Lagi, Polisi di Palembang Pamer Senjata Api
- Sahroni Viralkan Dokter dan Istrinya Aniaya ART di Jaktim
- Komentar Sahroni Soal Penanganan Kasus Penganiayaan ART di Jakarta Timur
- Selebgram Asal Bekasi Ini Diduga Terlibat Investasi Bodong
- Polres Jaktim Tangkap Pasutri Penganiaya ART, Sahroni Mengapresiasi
- Dendam Pribadi Jadi Motif Penusukan Pria di Ogan Ilir, Pelaku Sudah Ditahan Polisi