Wanita yang Potong Kemaluan Suami Jadi Tersangka, Ditahan di Polres Metro Bekasi
jpnn.com, BEKASI - Polisi telah menetapkan wanita berinisial YN, 42, yang memotong kemaluan suaminya dengan pisau sebagai tersangka.
Kapolsek Cikarang Kompol Mustakim mengatakan kini YN telah ditahan di Mapolres Metro Bekasi.
"Sudah (ditetapkan jadi tersangka, sudah ditahan cuma karena (tersangka) wanita enggak ada tempat (di polsek), jadi, dititipkan di polres," kata Mustakim kepada wartawan, Selasa (13/9).
Mustakim menjelaskan pelaku nekat melukai kemaluan dan kaki suaminya karena cemburu dan sakit hati.
"Intinya sakit hati karena dia sudah tujuh tahun belum dinikahi secara resmi, tetapi infonya ada chat-chat mesra (korban dengan wanita lain) dan mau kawin," ujar Mustakim.
Diketahui, peristiwa itu terjadi di sebuah kontrakan rumah, wilayah Kampung Pasir Limus, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Sabtu (10/9).
Kompol Mustakim mengatakan kejadian berawal saat korban sedang tidur dan terbangun gegara celananya seperti ditarik.
Saat korban terbangun, dia melihat YN yang merupakan istri sirinya berada di sampingnya sambil memegang pisau kecil.
Polisi telah menetapkan wanita berinisial YN (42) yang memotong kemaluan suaminya dengan pisau sebagai tersangka, simak selengkapnya.
- Tri Adhianto-Harris Bobihoe Masih Unggul di Pilwalkot Bekasi Versi LKPI
- Efek Kasus Guru Honorer Supriyani: Camat-Jaksa Hilang Jabatan, Polisi Diperiksa Propam
- Propam Periksa Guru Supriyani soal Permintaan Rp 50 Juta dari Polisi
- Kasus Guru Honorer Supriyani, 2 Jaksa di Konawe Selatan Diperiksa Kejati
- Perdamaian Guru Supriyani Berujung Pemecatan Ketua LBH HAMI Konsel, Kok Bisa?
- LBH HAMI: Perdamaian Guru Supriyani & Orang Tua Siswa Tak Ada Gunanya