Wanti-Wanti dari Jenderal Dudung soal Purnawirawan Pakai Atribut TNI untuk Politik
jpnn.com, JAKARTA - Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal Dudung Abdurachman mengingatkan para purnawirawan, khususnya dari matra darat, tidak menggunakan atribut korps yang pernah menaungi mereka untuk berpolitik.
Abiturien Akmil 1988 itu menegaskan penggunaan atribut satuan militer untuk kepentingan politik berpotensi menciderai netralitas TNI.
“Netralitas TNI merupakan harga mati yang tak bisa ditawar lagi,” ujar Jenderal Dudung dalam siaran pers Dinas Penerangan TNI AD (Dispenad), Jumat (10/8).
Pernyataan itu sebagai respons atas maraknya purnawirawan TNI AD yang bergabung dengan partai politik ataupun mendukung capres tertentu menjelang Pemilu 2024.
Jenderal Dudung menambahkan TNI AD berkomitmen untuk tidak terlibat dalam politik praktis, baik secara institusi, personal, maupun dalam hal penggunaan sarana dan prasarana milik TNI AD.
Menurut dia, Surat Telegram (ST) Panglima TNI Nomor : 1681/2018 dan ST Kasad Nomor : 33/2019 tentang Penggunaan Hak Berpolitik telah mengatur penggunaan atribut TNI di kalangan purnawirawan maupun prajurit yang mengundurkan diri dari dinas ketentaraan.
Jenderal Dudung menegaskan TNI AD tidak membatasi para purnawirawannya yang ingin menyalurkan aspirasi hak politik mereka.
“Namun, diimbau untuk tetap mematuhi ketentuan yang berlaku dalam menjalankan hak serta kewajibannya sebagai purnawirawan TNI/TNI AD,” pintanya.(ast/jpnn.com)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Jenderal Dudung menegaskan TNI AD berkomitmen untuk tidak terlibat politik praktis, baik secara institusi, personal, maupun dalam penggunaan sarana & prasarana.
Redaktur : Antoni
Reporter : Aristo Setiawan
- Rommy Minta Pengurus Partai Tobat, Wasekjen PPP Bereaksi Begini
- Hadiri HUT ke-60 Golkar, Bamsoet Apresiasi Prabowo Dukung Perubahan Sistem Demokrasi
- Gus Ipul & Eks KSAD Masuk Bursa Ketum PPP, Kader: Jadi Magnet Raup Suara
- Mardiono: Kader PPP Menyalahkan Kekurangan Logistik Pas Kalah Pemilu 2024
- Kuliah Umum UNTAR, Dudung Abdurachman Ajak Mahasiswa Junjung Moral & Etika
- Putusan MK: Pejabat Daerah dan Anggota TNI/Polri Tak Netral Bisa Dipidana