Wanti-wanti Menaker Ida: Sektor Esensial Perketat Protokol Kesehatan
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mewanti-wanti perusahaan sektor esensial untuk lebih ketat menerapkan protokol kesehatan.
Hal ini mengingat pekerja/buruh pada perusahaan sektor esensial dapat mempekerjakan 100 persen pekerjanya di tempat kerja.
"Kita harus pastikan protokol kesehatan itu berjalan dengan baik dan sesuai arahan Bapak Presiden Jokowi, jika ada pekerjanya yang ditemukan positif, maka perusahaan akan tutup selama 5 hari," kata Menaker Ida Fauziyah saat meninjau dan mensosialisasikan Penerapan Protokol Kesehatan Bagi Perusahaan Kategori Esensial di PT Panasonic Gobel Solutions Manufacturing Indonesia, Pasuruan, Jawa Timur, Jumat (27/8).
Pada kunjungan kerjanya ke Pasuruan, Jawa Timur, Menaker Ida ingin memastikan penerapan protokol kesehatan benar-benar dijalankan dengan baik pada sektor esensial.
"Saya bersama LKS Tripartit Nasional ini melihat secara langsung protokol kesehatan, karena Panasonic ini adalah salah satu sektor esensial yang diperbolehkan untuk buka kembali dengan prokes yang ketat dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi," terangnya.
Ida Fauziyah menilai penerapan protokol kesehatan dengan memanfaatkan aplikasi seperti PeduliLindungi, akan meningkatkan efektivitas pencegahan penularan Covid-19.
"Dengan aplikasi ini bisa dilihat pekerja sudah divaksinasi atau belum, dan terkonfimasi positif Covid-19 atau tidak. Dengan itu kita bisa menekan penyebaran dan penularan Covid-19," ujarnya.
Ida Fauziyah meminta penerapan protokol kesehatan dapat berjalan maksimal di perusahaan sektor esensial.
Menaker Ida Fauziyah mewanti-wanti perusahaan yang termasuk sektor esensial lebih ketat menerapkan protokol kesehatan selama pandemi Covid-19.
- Iswar Membayangkan Kota Semarang jadi Pusat Pengembangan Ekonomi Jawa, Ini Alasannya
- Prospek Industri Kimia Meningkat, ICIIS 2024 Kembali Digelar
- Dukung Langkah Prabowo Selamatkan Sritex, Komisi VII DPR Bakal Lakukan Ini
- Wujudkan Komitmen, Bea Cukai Terbitkan Izin Fasilitas KITE Pembebasan untuk Perusahaan Ini
- Menaker Yassierli dan Mendagri Tito Gelar Rakor, Bahas PHK hingga Upah Minimum 2025
- Menaker Yassierli Bertekad Pertahankan WTP Lewat Penguatan Integritas Pegawai