'Wantimpres Tak Boleh Rangkap Jabatan, Apalagi Presiden'
Minggu, 31 Maret 2013 – 21:40 WIB
CIKARANG -- Ketua Umum DPP Nasdem, Surya Paloh tak mempermasalahkan rangkap jabatan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sebagai presiden sekaligus ketua umum Partai Demokrat (PD) sepanjang tak menyalahi aturan.
"Saya pikir begini, yang paling pokok adalah bagaimana pun sepanjang rule of the law atau rule of the game itu berjalan sebagaimana mestinya, nggak ada masalah," ucap Surya di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat, Minggu (31/13).
Kendati begitu kata dia, bila merujuk pada Undang-Undang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), mengisyaratkan bahwa Wantimpres tidak diizinkan merangkap jabatan sebagai ketua umum partai ataupun pengurus teras partai.
"Dan kalau UU itu masih berlaku, SBY seharusnya cepat-cepat merevisi UU tersebut. Wantimpresnya saja tidak boleh menjabat jabatan resmi di struktural partai, apalagi kalau presiden. Jadi saya sarankan, segera Pak SBY perbaiki UU Wantimpres," papar mantan Politisi Golkar ini.
CIKARANG -- Ketua Umum DPP Nasdem, Surya Paloh tak mempermasalahkan rangkap jabatan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sebagai presiden sekaligus ketua
BERITA TERKAIT
- KAI Properti & Rumah BUMN Hadirkan Pelatihan Kewirausahaan untuk Guru di Malang
- BMKG Keluarkan Peringatan Dini Potensi Hujan, Masyarakat Diimbau Waspada
- Bea Cukai dan Polri Bongkar Penyelundupan 389 Kg Sabu-Sabu Jaringan Timur Tengah
- Besok, Presiden Prabowo Sampaikan Realisasi Kenaikan Gaji Guru, PNS & PPPK Makin Makmur
- LAZNAS Syarikat Islam dan BAZNAS Bersinergi Salurkan Rp 500 Juta untuk Palestina
- BAZNAS Angkat Kisah Guru Papua dalam Buku Mengajar di Batas Negeri