Wantimpres Tak Mau KPK Dilemahkan

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Sidarto Danusubroto menyatakan, keberadaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus diperkuat. Mantan Ketua MPR itu menegaskan, jangan sampai KPK dilemahkan.
Sidarto menyatakan hal itu dalam konferensi pers usai bertemu pimpinan KPK di kantor Wantimpres, Senin (3/4). Hadir dalam pertemuan itu antara lain Ketua KPK Agus Rahardjo bersama tiga wakilnya, yakni Basaria Panjaitan, Saut Situmorang dan Alexander Marwata.
"Kami sepakat bahwa penguatan lembaga KPK, baik peran dan posisinya saat ini dibutuhkan untuk kemajuan bangsa ke depan. Dan kami bersepakat juga menolak segala upaya pelemahan lembaga KPK," ujar Sidarto.
Selain itu, Wantimpres dan KPK juga sepakat agar Indonesia mengadopsi United Nations Convention against Corruption (UNCAC) yang telah diratifikasi. Hanya saja, aturan itu belum diadopsi ke dalam UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Sidarto menambahkan, upaya penguatan KPK bisa dengan membuka cabang di daerah. Namun, katanya, yang utama adalah menambah tenaga penyidik di lembaga antirasuah itu.
Bila dibandingkan dengan lembaga antikorupsi di Hong Kong, kata Sidarto, KPK memang ketinggalam jauh dalam hal jumlah penyidiknya. Sebab, lembaga sejenis KPK di Hong Kong memiliki 1.600 penyidik.
“KPK yang mengurusi 250 juta penduduk, pegawainya 1.200 penyidiknya 93 , ini tidak mungkin. Penyidik harus ditambah," tutur mantan polisi itu.
Sedangkan Agus Raharjo menambahkan, kedatangannya ke Wantimpres juga menyampaikan berbagai kesulitan yang dihadapi KPK dalam menjalankan fungsinya. Dengan mendatangi Wantimpres, Agus berharap persoalan-persoalan yang dihadapi KPK akan disampaikan ke Presiden Joko Widodo.
Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Sidarto Danusubroto menyatakan, keberadaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus diperkuat. Mantan
- KPK Periksa eks Dirut Telkomsigma Judi Achmadi terkait Kasus Korupsi Rp280 M
- Fee Proyek 10 Persen Terungkap di Sidang Mbak Ita, Apa Peran Iswar Aminuddin?
- Astaga! Banyak Nama Terungkap dalam Sidang Dugaan Korupsi Mbak Ita
- Jaksa KPK Tuding Mbak Ita Potong Hak ASN Pemkot Semarang
- Mbak Ita bersama Suami Didakwa Terima Suap Rp 9,29 Miliar dari Proyek & Insentif ASN
- Transaksi Dana Dugaan Korupsi 2024 Capai Rp 984 T, Sahroni: Lacak dan Sita!