Wantimpres Tolak Pemanggilan Boediono

jpnn.com - JAKARTA -- Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Albert Hasibuan menyatakan desakan Timwas Century untuk memanggil Wakil Presiden Boediono sangat tidak tepat. Pasalnya, kasus Century sudah ditangani secara hukum oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Sekarang kan sudah masuk proses hukum, proses politiknya sudah selesai, jadi, serahkan saja semuanya pada KPK," ujar Albert dalam jumpa pers di kantornya, Jalan Veteran, Jakarta Pusat, Senin, (27/1).
Timwas Century ingin memanggil Boediono kembali karena pernyataannya yang dianggap menjadi pintu masuk membongkar kasus skandal Century. Tahun 2013 lalu, usai diperiksa KPK Boediono secara tidak langsung menuding Skandal Century adalah tanggungjawab Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Atas pernyataan itu, Timwas menganggap Boediono secara tidak langsung mengungkap bahwa yang bertanggungjawab atas Century adalah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, karena LPS saat itu di bawah tanggungjawab Presiden.
Menanggapi itu, Albert mengungkapkan sebaiknya Timwas serahkan sepenuhnya pada KPK. "Kalau ada perbedaan dan persamaan pernyataan Pak Boediono serahkan saja pada KPK, karena ini kan sudah masuk ranah hukum," tegasnya.
Timwas Century, kata Albert, seharusnya memanfaatkan kewenangan untuk mengawasi jalannya proses hukum skandal Century di KPK, dibanding memanggil kembali Boediono. (flo/jpnn)
JAKARTA -- Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Albert Hasibuan menyatakan desakan Timwas Century untuk memanggil Wakil Presiden Boediono
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Program Rumah Layak Huni Bantu 100 Mustahik di 12 Provinsi Selama Ramadan
- Pertamina Ganti Oli Gratis Bagi 1.000 Motor yang Terdampak Banjir di Jabodetabek
- Pasbata Dukung Pemerintah Berantas Mafia Energi
- Tolak Penundaan Pengangkatan PPPK 2024, Ribuan Honorer Gelar Demo Nasional 18 Maret
- Waka MPR: Perlu Political Will Para Pemangku Kepentingan untuk Wujudkan Kesetaraan
- Setara Institute Dorong Pembangunan Inklusif di Daerah, Rilis Alat Kebijakan untuk Susun RPJMD