Wapres Anggap Pansus Asap Merepotkan Menteri Saja
Sebagai Sarjana Kehutanan, Jokowi mesti tahu akar masalah kebakaran hutan
Menurut Mesdmond, mestinya kalau Menteri Kehutanan pemerintahan terdahulu menyetujui untuk mengeluarkan izin, minimal harus ada tanggung jawab moral.
“Saat ini dia (mantan Menteri Kehutanan, red) sudah jadi Ketua MPR dan anehnya tidak pernah mengeluarkan pernyataan soal kebakaran hutan dan lahan yang menimbulkan kabut asap beracun ini,” kata Desmond.
Ia meminta mantan Menteri Kehutanan itu agar jangan berlindung seolah-olah tidak tahu. “Asap kan ekses dan tidak semuanya karena hari ini terjadi. Pasti ada proses peizinan masa lalu,” tegas Desmond.
Terpisah, Senator atau Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dari Provinsi Riau, Intsiawati Ayus menyatakan konstitusi telah memerintahkan Presiden RI wajib melindungi warga negara dari berbagai ancaman. Termasuk ancaman kematian dari kabut asap yang tiga bulan ini telah mengancam lebih dari juta penduduk Indonesia di 24 provinsi.
Menurut Ayus, sebanyak 24 provinsi diselimuti kabut asap dengan korban lebih dari 60 juta warga negara hidup dalam kondisi udara yang tidak sehat. Apakah kita masih bisa percaya Presiden Jokowi bisa melindungi rakyatnya dari ancaman kematian? Karena itu, MPR, DPR dan DPD RI harus memberikan batas waktu kepada Presiden Jokowi untuk menuntaskan kasus asap.
“Jika sampai batas waktu pemerintahan gagal maka dengan sendirinya, Presiden Jokowi selaku penanggung jawab pemerintahan sudah harus turun melalui mekanisme pemakzulan,” tegas Intsiawati Ayus saat Konferensi Pers di Pressroom DPD RI, Senayan, Jakarta, Senin 26/10).
Sejumlah anggota DPD RI dari provinsi terdampak kebakaran hutan dan lahan turut hadir dalam konferensi pers ini dan juga turut menandatangani surat kepada Presiden Joko Widodo tentang langkah-langkah penanggulangan bencana karhuta dan kabut asap. Diantaranya Abdul Azis (Sumatera Selatan), Mervin Sadipun Komber (Papua Barat), M Syukur (Jambi), Permana Sari (Kalimantan Tengah), Anang Prihantoro (Lampung), Habib Abdurrahman Bahasyim (Kalimantan Selatan), Novita Anakotta (Maluku), Aji Muhamad Mirza Wardhana (Kalimantan Timur), Dharmayanti Lubis (Sumatera Utara), Maria Goreti (Kalimantan Barat), Eni Khaerani (Bengkulu), Bahar Buasan (Bangka Belitung), Abdul Gafar Usman (Riau), Charles Simare-Mare (Papua) dan Ahmad S Malonda (Sulawesi Tengah).
Ayus berharap institusi pengawas penyelenggaraan negara seperti MPR, DPR bahkan DPD RI memberi batas waktu kepada Presiden Jokowi sampai kondisi udara yang membunuh warga ini bisa diselesaikan.
JAKARTA – Wakil Presiden Jusuf Kalla tidak mempermasalahkan ide DPR untuk membentuk Panitia Khusus (Pansus) penanganan asap. Hanya saja, jika
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti: Guru PPPK Bisa Mengajar di Sekolah Swasta Mulai 2025
- Budayawan Anggap Jokowi Merusak Peradaban Indonesia, Rakyat Perlu Bergerak
- Lemhannas Berharap Bisa Berkontribusi di Penyusunan Perencanaan Program Pembangunan Nasional
- Berdikari Berkomitmen Beri Harga Terjangkau untuk Daging Ayam hingga Kerbau
- Demi Perbaikan Hukum, Presiden Prabowo Disarankan Mencopot Jenderal Listyo
- IPW Minta Masyarakat Menunggu Hasil Penyelidikan Kasus Penembakan di Semarang