Wapres Angkat Suara Soal UMP Maksimal 10 Persen
Senin, 21 November 2022 – 16:06 WIB
Kenaikan upah pada 2023 dilatarbelakangi oleh pertimbangan upah minimum 2022 tidak lagi dapat menyeimbangkan laju kenaikan harga-harga barang yang mengakibatkan menurunnya daya beli pekerja.
Hal itu dikhawatirkan dapat terjadi juga pada 2023.
Menurut Menaker kondisi sosial ekonomi masyarakat akibat dampak pandemi Covid-19 belum sepenuhnya pulih diikuti dengan ketidakpastian ekonomi global yang berimplikasi menekan laju pemulihan ekonomi nasional.
Padahal, di saat yang sama, struktur ekonomi nasional mayoritas disumbang oleh konsumsi masyarakat dipengaruhi daya beli dan fluktuasi harga. (antara/jpnn)
Wakil Presiden Ma'ruf Amin menyampaikan besaran upah minimum provinsi (UMP) maksimal 10 persen masih fleksibel dan bisa dimusyawarahkan.
Redaktur & Reporter : M. Rasyid Ridha
BERITA TERKAIT
- Respons Takmir Masjid soal Viral Paspampres Usir Jemaah saat Gibran Jumatan di Semarang
- Wamenaker Klaim Perusahaan Tak Protes Soal Kenaikan UMP di Jakarta
- Kabar Gembira, UMP Banten 2025 Naik, Besarannya Sebegini
- Berikut Ini Daftar Kenaikan UMP di Sejumlah Provinsi, Tertinggi Jakarta
- Daftar UMP 2025 di 30 Provinsi, Silakan Dicek yang Terendah
- Tok, UMP di Jakarta Resmi Jadi Rp 5,3 Juta pada 2025