Wapres Angkat Suara Soal UMP Maksimal 10 Persen
Senin, 21 November 2022 – 16:06 WIB

UMP maksimal 10 persen. Ilustrasi. Foto: Ricardo/JPNN
Kenaikan upah pada 2023 dilatarbelakangi oleh pertimbangan upah minimum 2022 tidak lagi dapat menyeimbangkan laju kenaikan harga-harga barang yang mengakibatkan menurunnya daya beli pekerja.
Hal itu dikhawatirkan dapat terjadi juga pada 2023.
Menurut Menaker kondisi sosial ekonomi masyarakat akibat dampak pandemi Covid-19 belum sepenuhnya pulih diikuti dengan ketidakpastian ekonomi global yang berimplikasi menekan laju pemulihan ekonomi nasional.
Padahal, di saat yang sama, struktur ekonomi nasional mayoritas disumbang oleh konsumsi masyarakat dipengaruhi daya beli dan fluktuasi harga. (antara/jpnn)
Wakil Presiden Ma'ruf Amin menyampaikan besaran upah minimum provinsi (UMP) maksimal 10 persen masih fleksibel dan bisa dimusyawarahkan.
Redaktur & Reporter : M. Rasyid Ridha
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Wapres Angkat Bicara soal Polemik PPPK & CPNS, Inpres Pengangkatan Terbit, Ada Solusi bagi Honorer Kena PHK
- Gibran Minta Kepala Daerah Waspada Kelangkaan Barang Pokok Jelang Ramadan
- Wapres Tinjau Proyek Terowongan Selili di Kaltim, Dorong Selesai Tepat Waktu
- Menpora dan Wamenpora Mendampingi Wapres Menyaksikan Lagi-Lagi Tenis Internasional
- Antusiasnya Warga Rancameong Antre Pembagian Susu Gratis oleh Wapres Gibran
- Wapres Gibran Tinjau Kesiapan Infrastruktur Transportasi Menjelang Nataru