Wapres: Belanja Pegawai di Atas 50 Persen tak Masalah, Asal...
jpnn.com - JAKARTA – Dalam Rakornas Kepegawaian 2016 yang diselenggarakan Badan Kepegawaian Negara (BKN), Wakil Presiden Jusuf Kalla sempat menyentil banyaknya daerah yang belanja pegawainya di atas 50 persen.
Menurut JK, hal itu tidak menjadi masalah selama pegawai bisa meningkatkan kinerja dan efektivitas pemerintahan yang baik.
“Kalau PNS-nya bisa membantu pemerintah meningkatkan pendapatan negara, jumlah belanja pegawai di atas 50 persen jadi tidak masalah. Sebab, dengan peningkatan pendapatan negara atau daerah, jumlah belanja pegawai yang sama akan menjadi lebih kecil dibandingkan dengan pendapatan yang diperoleh,” papar JK di Jakarta, Kamis (26/5).
Untuk itu, lanjut JK, pendidikan di daerah harus ditingkatkan terus menerus agar proses pengelolaan ASN menjadi lebih baik.
“Saya berharap rakornas ini diharapkan mampu membagi pengalaman kesuksesan pengelolaan kepegawaian yang sudah baik bisa ditularkan kepada instansi lain," ucapnya.
Wapres juga berpesan agar tidak perlu membuat banyak aturan, saat ini rakyat dan pemerintah sudah terlalu diributkan dengan aturan sehingga daya saing kita kalah. Pejabat yang baik harus menekankan percepatan layanan untuk efektivitas kinerja dan meningkatkan ekonomi dan kesejahteraan.
“Kami mengharapkan lingkup institusi pemerintah berorientasi kepada pelayanan masyarakat yang lebih baik, lebih cepat, lebih efektif, sehingga meningkatkan rasa adil dan kemakmuran masyarakat,” katanya.(esy/jpnn)
JAKARTA – Dalam Rakornas Kepegawaian 2016 yang diselenggarakan Badan Kepegawaian Negara (BKN), Wakil Presiden Jusuf Kalla sempat menyentil
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- 629 Karhutla Terjadi di Indonesia Sepanjang 2024
- BMKG: Seluruh Jakarta Diguyur Hujan Ringan pada Jumat Pagi
- Hakim PN Medan Tolak Eksepsi Ratu Entok Terdakwa Penista Agama
- BPBD Sumenep Dirikan Posko Siaga Untuk Tekan Risiko Bencana
- Laskar Merah Putih Minta Majelis Hakim PN Tanjung Karang Tegakkan Keadilan
- KPK Diminta Tuntaskan Perkara Korupsi yang Mandek di Periode Sebelumnya