Wapres Ingatkan Jurnalistik Investigasi Hak Publik
"Tetapi harus ada aturan-aturan yang untuk disepakati caranya bagaimana, termasuk itu investigasi," ucapnya.
Oleh karenanya, pemerintah mendorong perbaikan-perbaikan yang perlu dilakukan oleh DPR sebagai lembaga yang menginisiasi RUU Penyiaran agar jangan sampai menghilangkan kebebasan pers.
Dalam kesempatan sebelumnya, Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas mengungkapkan bahwa lembaganya menunda pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
Supratman yang ditemui di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (28/5) menyampaikan alasan penundaan pembahasan revisi Undang-Undang Penyiaran tersebut karena lembaganya tidak ingin kemerdekaan pers terganggu. (Antara/jpnn)
Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengingatkan bahwa jurnalistik investigasi merupakan hak publik.
Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang
- Imparsial Minta DPR Setop Pembahasan Sejumlah RUU yang Membegal Konstitusi & Mengancam Demokrasi Ini
- Waskita Selesaikan Pembangunan Ruas Tol Cimanggis-Cibitung
- Wapres Membeberkan Penyebab Rupiah Melemah Terhadap Dolar AS
- Tolak RUU Penyiaran, Deolipa Yumara: Banyak Kasus Korupsi Terungkap Lewat Jurnalis Investigasi
- Tolak RUU Penyiaran: Penguasa Ingin Melemahkan dan Mengontrol Pers
- Tolak RUU Penyiaran: Jurnalis Banten Menggelar Atraksi Debus