Wapres Ingatkan Jurnalistik Investigasi Hak Publik

Wapres Ingatkan Jurnalistik Investigasi Hak Publik
Wapres Ma'ruf Amin. Foto: Ricardo/JPNN.com

"Tetapi harus ada aturan-aturan yang untuk disepakati caranya bagaimana, termasuk itu investigasi," ucapnya.

Oleh karenanya, pemerintah mendorong perbaikan-perbaikan yang perlu dilakukan oleh DPR sebagai lembaga yang menginisiasi RUU Penyiaran agar jangan sampai menghilangkan kebebasan pers.

Dalam kesempatan sebelumnya, Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas mengungkapkan bahwa lembaganya menunda pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

Supratman yang ditemui di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (28/5) menyampaikan alasan penundaan pembahasan revisi Undang-Undang Penyiaran tersebut karena lembaganya tidak ingin kemerdekaan pers terganggu. (Antara/jpnn)


Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengingatkan bahwa jurnalistik investigasi merupakan hak publik.


Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News