Wapres JK - DPR Satu Suara Soal Urusan Ini, Pak Jokowi Gimana?
jpnn.com - JAKARTA - Wakil Presiden Jusuf Kalla sependapat dengan sejumlah kalangan di DPR bahwa kewenangan penyadapan oleh KPK perlu dievaluasi. Menurutnya, kewenangan penyadapan itu memang harus diawasi.
“Yang penting itu ada pengawasan. Apakah itu lewat pengadilan atau ada pengawas KPK karena ini alat sensitif sekali. Salah-salah bisa melanggar hukum juga kan,” ujar pria yang akrab disapa JK itu di kantornya, Jakarta, Jumat (9/10).
JK khawatir, jika tidak diawasi akan terjadi penyimpangan. Apalagi sampai salah alamat, bukan terhadap orang yang melakukan tindak pidana korupsi. Menurutnya, di negara lain sistem penyadapan juga tetap ada pengawasan sehingga tidak disalahgunakan.
“Penyadap itu ada pengawasnya yang lebih tinggi. Hanya pengawas itu memeriksa SOP. Katakanlah tiap bulan dia diperiksa benar enggak yang anda sadap adalah orang- orang yang memang ada masalah. Jangan orang yang tidak ada masalah disadap,” tegas JK.
Sebelumnya, KPK bisa bebas melakukan penyadapan. Melalui revisi UU KPK, parlemen menyarankan penyadapan harus melalui izin pengadilan terlebih dulu.
Meski memiliki pendapat sendiri, JK mengatakan, pemerintah saat ini tidak bisa menunjukkan sikap khusus karena revisi RUU itu belum bergulir di parlemen.
“Nantilah kalau bergulir di DPR baru pemerintah turut campur. Sekarang belum,” tandas JK.(flo/jpnn)
JAKARTA - Wakil Presiden Jusuf Kalla sependapat dengan sejumlah kalangan di DPR bahwa kewenangan penyadapan oleh KPK perlu dievaluasi. Menurutnya,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Sun Life Berkomitmen Tingkatkan Kesadaran Pentingnya Pencegahan Diabetes Tipe 2
- Gibran Cek Lokasi Pengungsian Erupsi Gunung Lewotobi, Pastikan Kebutuhan Dasar Terpenuhi
- Istri Kapolri Tinjau Penyaluran Air Bersih Untuk Pengungsi Erupsi Gunung Lewotobi
- Pengusaha Muda Harus Siap Menghadapi Perubahan Jakarta Menuju Kota Global
- Menyerap Aspirasi demi Melahirkan Kekuatan Baru Ekonomi Kreatif
- Pernyataan Meutya Hafid soal Mata Pelaran Coding Masuk ke Kurikulum SD-SMP, Simak