Wapres Komentar Begini soal Korupsi Timah Rp 271 Triliun
jpnn.com, MANADO - Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin meminta kasus dugaan korupsi tata niaga timah di kawasan IUP PT Timah yang berpotensi merugikan negara sebesar Rp 271 triliun diusut tuntas.
Wapres menyampaikan hal itu dalam keterangan pers seusai menyaksikan pengukuhan Komite Daerah Ekonomi dan Keuangan Syariah (KDEKS) di Manado, Sulawesi Utara, Kamis (4/4).
"Mengenai masalah timah, saya kira ini memang kita prihatin ya, karena itu, saya minta kasus ini terus diusut dan dikembalikan supaya uang yang diambil secara tidak sah dikembalikan kepada pemerintah agar dapat digunakan untuk kesejahteraan masyarakat,” kata Wapres.
Kiai Ma'ruf juga mengimbau agar perusahaan tambang lain yang berpotensi melakukan kecurangan serupa dapat lebih diawasi.
“Kalau memang ada yang terjadi itu, supaya juga diproses secara hukum. Perusahaan yang belum, supaya dijaga agar jangan sampai yang terjadi di timah itu juga mengalir atau ikut terkena pada tambang-tambang yang lain,” tuturnya.
Sebagai informasi, PT Timah awalnya terseret kasus korupsi setelah Kejagung menetapkan lima orang tersangka yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. tahun 2015 sampai 2022.
Salah satunya yang ditetapkan sebagai tersangka adalah eks Direktur Utama PT Timah Tbk. Mochtar Riza Pahlevi Tabrani.
Mochtar diduga telah mengakomodasi kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah.
Wapres Ma'ruf Amin berkometar begini soal korupsi timah di IUP PT Timah yang merugikan negara Rp 271 triliun.
- Sidang Korupsi Timah: Suparta Diberi Pidana Tambahan, Penasihat Hukum Minta Dipertimbangkan
- Sikap Tegas MUI terhadap Langkah-Langkah Presiden Prabowo
- Antusiasnya Warga Rancameong Antre Pembagian Susu Gratis oleh Wapres Gibran
- Wapres Gibran Tinjau Kesiapan Infrastruktur Transportasi Menjelang Nataru
- Dilaporkan Eks Staf Ahli DPD ke KPK, Senator Rafiq Al Amri: Apa-apaan ini?
- Eks Staf Ahli DPD Laporkan Senator ke KPK