Wapres Ma'ruf Amin Berkata Begini soal Pengibaran Bendera Partai Ummat di Masjid
jpnn.com, BOGOR - Wakil Presiden (Wapres) RI KH Ma'ruf Amin mengomentari pengibaran bendera partai politik di tempat ibadah, seperti masjid yang terjadi di Cirebon, Jawa Barat.
Hal itu terkait pengibaran bendera Partai Ummat di Masjid Raya At-Taqwa Cirebon beberapa waktu lalu.
Menurut Kiai Ma'ruf, pengibaran bendera partai politik (parpol) di tempat ibadah, seperti masjid, melanggar aturan dan tidak baik bagi keutuhan jamaah.
"Dalam keutuhan jamaah tidak baik dan kemudian juga aturan tidak membolehkan,” kata Wapres menjawab wartawan seusai menghadiri Haul Al Maghfurlah Mama KH. TB. Muhammad Falak Abbas ke-51, di Bogor, Jawa Barat, Sabtu malam (7/1).
Sesuai aturan, melakukan kampanye atau pengibaran maupun pembentangan atribut partai di kantor pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan tidak diperbolehkan.
"Saya kira (aturan) itu sudah ada, karena itu semua partai harus mematuhi itu dan saya dengar sudah diperingatkan," ucap Wapres.
Kiai Ma'ruf juga mengingatkan bahwa di masjid ada banyak jemaah yang dan belum tentu semuanya memiliki aspirasi politik yang sama.
Oleh karena itu, pengibaran bendera partai politik di masjid menurutnya bisa berdampak tidak baik bagi jamaah.
Wapres KH Ma'ruf Amin menanggapi pengibaran bendera Partai Ummat di Masjid Raya At-Taqwa Kota Cirebon. Begini kalimatnya.
- Menjelang Pemungutan Suara, Bawaslu Minta Pengawas Pilkada 2024 Bikin LHP Secara Detail
- Mensesneg Ungkap Sebut Posko Lapor Mas Wapres Murni Ide Gibran
- Herwyn Minta Pengawas Pemilu Terus Tingkatkan Kapasitas SDM untuk Perkuat Kerja Bawaslu
- Jadi Dosen Tamu di UI, Ketua Bawaslu Ungkap Persoalan Penyelesaian Masalah Hukum Pemilu
- Anggota Bawaslu Puadi Beberkan Upaya Memitigasi Praktik Politik Uang di Pilkada 2024
- Bawaslu: Pendidikan Politik Penting untuk Hindari Masyarakat dari Polarisasi