Wapres Ma’ruf Amin Resmikan Pembangunan 846 BLK Komunitas, Begini Harapannya

Menurutnya, keberadaan BLK Komunitas hendaknya menjadi saluran dalam upaya reskilling dan upskilling sumber daya manusia Indonesia.
Utamanya di wilayah yang betul-betul membutuhkan, eksistensi BLK mampu melahirkan tenaga kerja bermutu yang dapat berkontribusi mengungkit perekonomian lokal, dan pada akhirnya mempercepat tercapainya distribusi kesejahteraan.
Ketiga, agar dipastikan bahwa program-program pelatihan selaras dengan kebutuhan dan potensi daerah setempat.
"Saya mendengar bahwa hingga tahun 2022, telah dikembangkan program pelatihan vokasi di BLK Komunitas menjadi 24 kejuruan," ujar Ma’ruf Amin.
Untuk itu, dia meminta kejuruan pelatihan yang dikembangkan agar tidak hanya disesuaikan dengan kondisi terkini dan kebutuhan pasar kerja lokal atau link and match dengan industri sekitar, tetapi juga diciptakan sedemikian rupa untuk mendorong minat masyarakat berwirausaha.
Selanjutnya, pemerintah eaerah agar konsisten mendukung keberadaan sekaligus keberlanjutan dari BLK Komunitas di daerahnya masing-masing.
"BLK Komunitas juga saya harap bisa berkembang menjadi lembaga pelatihan yang kredibel dan mandiri serta menjadi rujukan masyarakat pencari kerja guna meningkatkan kompetensi mereka," harap Wapres Ma’ruf Amin.
Terakhir, khususnya kepada para santri yang pesantren-nya telah memiliki BLK Komunitas, Wapres meminta sarana dan prasarana yang telah tersedia agar dapat dioptimalkan pemanfaatannya.
Wapres Ma’ruf Amin menyampaikan sejumlah harapan saat meresmikan pembanguna 846 BLK Komunitas di Lombok Tengah, simak kalimatnya
- Keren! Rumah Tamadun Ubah Limbah Jadi Lapangan Kerja Bagi Perempuan dan Warga Binaan
- Rumah BUMN SIG di Rembang: 495 UMKM Naik Kelas & Serap 1.869 Tenaga Kerja
- BSKDN Kemendagri Dorong Penguatan Perlindungan Pekerja di Daerah
- Dukung Industri Garmen, Bea Cukai Beri Izin Fasilitas Kawasan Berikat ke Perusahaan Ini
- Menhut: MoU dengan Kemnaker untuk Perluas Lapangan Kerja-Pemberdayaan Petani Hutan
- Grab Indonesia Klarifikasi soal Pemberian BHR Rp 50 Ribu ke Mitra Pengemudi