Wapres Panggil Mendagri Bahas Hal ini Secara Khusus

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Presiden Ma'ruf Amin memanggil Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian secara khusus.
Tito Karnavian dipanggil untuk membahas draf Peraturan Pemerintah (PP) turunan UU Nomor 2/2021 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 21/2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua.
Juru Bicara Wapres Masduki Baidlowi turut hadir dalam pertemuan tersebut.
Dia mengatakan Mendagri melaporkan perkembangan penyusunan dua draf PP terkait Kelembagaan dan Tata Kelola Keuangan Otsus Papua.
"Dikatakan Mendagri tadi dari UU Otsus yang baru itu harus ada dua PP setidaknya, yang satu mengenai kelembagaan dan kewenangan sedangkan ada PP mengenai tata kelola keuangan," ujar Masduki dalam keterangannya di Jakarta, Senin (30/8).
Pembentukan PP tersebut menurut Tito harus disahkan paling lambat tiga bulan sejak UU Nomor 2/2001 disahkan, yakni 19 Oktober 2021.
"UU Otsus yang terbaru itu sudah disahkan dan itu ternyata harus ada peraturan pemerintahnya. Nah, PP itu ada deadline tiga bulan sejak diundangkan," katanya.
Draf PP yang melibatkan 33 kementerian dan lembaga pemerintah nonkementerian (K/L) tersebut telah diserahkan Tito kepada Wapres, dimana di dalamnya dibahas terkait pemekaran Provinsi Papua.
Wapres panggil Mendagri Tito Karnavian untuk membahas hal yang satu ini secara khusus.
- Percepatan Pengangkatan PPPK & CPNS 2024, BKN Minta Usulan Jangan Mepet
- Perintah Mendagri kepada Pemda terkait Pengangkatan PPPK & CPNS 2024, Jelas
- Mendagri Tito Yakin Indonesia Emas 2045 Bakal Tercapai: Semua Daerah Harus Bergerak
- Retret Kepala Daerah Dilaporkan ke KPK, Mendagri Berikan Penjelasan, Silakan Disimak
- Mendagri Tito Ungkap Alasan Mundurnya Jadwal Pelantikan Kepala Daerah
- Sebelum Disetujui Prabowo, Tito Sebut Ibu Kota Negara Masih di Jakarta