Wapres: Wajar Bakrie Sumbang Kampanye SBY-JK
Tapi, Bukan Yang Terbesar
Rabu, 19 November 2008 – 07:02 WIB
JAKARTA - Wakil Presiden Jusuf Kalla menilai, pengusaha memiliki hak untuk menyumbang dana kampanye bagi pasangan calon presiden dan wakil presiden. Syaratnya, jumlah sumbangan tidak melanggar ketentuan dalam UU Pemilu. Menurut Kalla, sumbangan itu sah-sah saja karena semua pemilu di negara mana pun menerima sumbangan dari masyarakat. ''Jangankan kita (Indonesia), Obama juga menerima sumbangan dari pengusaha lewat fund raising dinner (makan malam pengumpulan dana) seharga USD 10 ribu per meja,'' kata dia.
Penegasan itu disampaikan Kalla mengomentari somasi Aburizal Bakrie kepada majalah Tempo terkait tulisan tentang sumbangan pengusaha nasional tersebut dalam kampanye pasangan SBY-JK dalam Pemilu 2004.
Baca Juga:
''Dalam undang-undang, Bakrie dibolehkan menyumbang dana kampanye. Kalau tidak (pengusaha), siapa lagi?'' katanya sesudah membuka Rapat Koordinasi Nasional Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) di Istana Wakil Presiden, Selasa (18/11).
Baca Juga:
JAKARTA - Wakil Presiden Jusuf Kalla menilai, pengusaha memiliki hak untuk menyumbang dana kampanye bagi pasangan calon presiden dan wakil presiden.
BERITA TERKAIT
- Mobil Sukarelawan Andika-Hendi Tabrak Pohon di Semarang, 2 Orang Masuk RS
- Kecelakaan di Tol Cipularang, Sopir Truk Trailer Tersangka
- Sikap Ahli di Sidang Kasus Timah Tidak Etis, Perhitungan Kerugian Negara Diragukan
- Rayakan HUT ke-24, Epson Berkomitmen Berikan Dampak Positif Bagi Masyarakat Indonesia
- Ahmad Muzani Ingatkan Warga Jaga Persatuan & Kesatuan Menjelang Pilkada 2024
- KNPI Ajak Seluruh Pemuda Bergerak Mewujudkan Indonesia Emas 2045