Wapres: Wajar Bakrie Sumbang Kampanye SBY-JK
Tapi, Bukan Yang Terbesar
Rabu, 19 November 2008 – 07:02 WIB
JAKARTA - Wakil Presiden Jusuf Kalla menilai, pengusaha memiliki hak untuk menyumbang dana kampanye bagi pasangan calon presiden dan wakil presiden. Syaratnya, jumlah sumbangan tidak melanggar ketentuan dalam UU Pemilu. Menurut Kalla, sumbangan itu sah-sah saja karena semua pemilu di negara mana pun menerima sumbangan dari masyarakat. ''Jangankan kita (Indonesia), Obama juga menerima sumbangan dari pengusaha lewat fund raising dinner (makan malam pengumpulan dana) seharga USD 10 ribu per meja,'' kata dia.
Penegasan itu disampaikan Kalla mengomentari somasi Aburizal Bakrie kepada majalah Tempo terkait tulisan tentang sumbangan pengusaha nasional tersebut dalam kampanye pasangan SBY-JK dalam Pemilu 2004.
Baca Juga:
''Dalam undang-undang, Bakrie dibolehkan menyumbang dana kampanye. Kalau tidak (pengusaha), siapa lagi?'' katanya sesudah membuka Rapat Koordinasi Nasional Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) di Istana Wakil Presiden, Selasa (18/11).
Baca Juga:
JAKARTA - Wakil Presiden Jusuf Kalla menilai, pengusaha memiliki hak untuk menyumbang dana kampanye bagi pasangan calon presiden dan wakil presiden.
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Dipastikan Hanya 25% yang Lulus PPPK, tetapi Jangan Ada PHK, Tolong Teken SK Honorer
- Polda Kalteng Ungkap Peran Pelaku H di Kasus Polisi Tembak Warga, Ternyata
- Seleksi PPPK 2024: 2 Kategori Honorer Dipastikan Aman, Gaji Berbeda
- Debitur Diduga Dikriminalisasi Bank Daerah, 8 Tahun Jadi Tersangka
- Pejabat Usul Moratorium Mutasi PNS & PPPK Mulai Berlaku Awal 2025
- Yasonna Mengaku Tak Ditanya Soal Keberadaan Harun Masiku saat Diperiksa KPK