Wapres: Wajar Bakrie Sumbang Kampanye SBY-JK
Tapi, Bukan Yang Terbesar
Rabu, 19 November 2008 – 07:02 WIB

Wapres: Wajar Bakrie Sumbang Kampanye SBY-JK
Sebagai anggota Dewan Pertimbangan Partai Golkar, lanjut dia, wajar bila Aburizal Bakrie memberikan sumbangan dana kampanye kepada Partai Golkar dan SBY-JK. Selain Bakrie, sumbangan diberikan pengusaha-pengusaha yang menjadi kader Partai Golkar maupun simpatisan SBY-JK.
Baca Juga:
''Setahu saya, (Bakrie) bukan yang terbesar. Semua ada di laporan (dana kampanye) kami. Saya tidak tahu detailnya karena banyak juga yang menyumbang satu-dua juta rupiah,'' terangnya.
Terkait somasi Grup Bakrie terhadap Tempo, Kalla menilai bahwa itu wajar dilakukan bila seorang merasa dilanggar hak-haknya. Dalam keterangan pers Jumat lalu, Wapres Jusuf Kalla mengakui, pemerintah membantu Bakrie dengan mengulur waktu suspensi perdagangan saham Bumi Resources milik Bakrie. Lantas, langkah pemerintah itu dikaitkan dengan besarnya sumbangan dana kampanye dari Bakrie kepada pasangan SBY-JK menjelang Pilpres 2004.
Kalla ketika itu menegaskan, pemerintah wajib membela pengusaha nasional yang berkontribusi besar pada penerimaan pajak, seperti halnya bantuan yang diberikan kepada perusahaan asing meski mereka kerap mengemplang pajak. ''Siapa yang keberatan, siapa bayar pajak kalau bukan pengusaha-pengusaha itu. Tugas pemerintah melindungi semua rakyat, termasuk wartawan, pengusaha juga,'' tandasnya. (noe)
JAKARTA - Wakil Presiden Jusuf Kalla menilai, pengusaha memiliki hak untuk menyumbang dana kampanye bagi pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- GP Ansor Gaungkan Patriot Ketahanan Pangan Menjelang Puncak Harlah Ke-91
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- Berdoa di PIK, Biksu Thudong Tebar Pesan Damai
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi