Wardiaman Zebua Korban Salah Tangkap?

Wardiaman Zebua Korban Salah Tangkap?
Wardiaman Zebua, berjalan menuju ruang Buser untuk di periksa, Selasa (17/11). Dia telah ditetapkan tersangka oleh polisi atas kasus pembunuhan Nia. Foto: Johannes Saragih/Batam Pos/jpnn.com

Ia menjelaskan, surat penangkapan saat itu tidak ada menyebutkan sama sekali Wardiaman Zebua akan diperiksa di mana.

Jadi atas kesalahan ini kuasa hukum Wardiaman Zebua menyatakan penetapan tersangka dan penahanan terhadap Wardiaman Zebua tidak sah karena batal demi hukum dengan segala akibat hukumnya.

Selanjutnya kuasa hukum Wardiaman Zebua telah mendaftarkan permohonan praperadilan pada tanggal 4 Desember dengan dalil, “polisi telah salah tangkap dan polisi telah melanggar hak asasi manusia” tegasnya. (cr1/ray)

BATAM – Polresta Barelang masih terus menggesa penuntasan penyidikan kasus pembunuhan sadis terhadap Dian Milenia Trisna Afiefa, 16, dengan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News