Wardiaman Zebua versus Polresta Barelang Digelar Januari

jpnn.com - BATAM - Pengadilan Negeri Batam akan menggelar sidang praperadilan atau prapid antara Wardiaman Zebua dengan Polresta Barelang selaku termohon pada Januari 2016 nanti. Hal itu diungkapkan Kepala Bagian Humas PN Batam, Syahrial Harahap, Jumat (11/12).
"Tahap prapid WZ segera dimulai Januari mendatang dengan pihak pemohon WZ didampingi Penasehat Hukum (PH)-nya, dan menggugat termohon yaitu Polresta Barelang," ujar Syahrial seperti dikutip dari batampos.co.id (group JPNN.com), Jumat (11/12).
Pada sidang prapid nanti, lanjutnya, akan ada beberapa pembahasan terutama mengenai kinerja pihak termohon dalam perkara ini.
"Sesuai pasal 77 KUHAP, dalam sidang prapid membahas tentang sah atau tidaknya suatu penangkapan, penahanan, dan pembuktian dari alat bukti yang ditemukan," terang Syahrial yang sekaligus akan menjadi hakim ketua pada prapid tersebut.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batam, Yusron, menyebutkan bahwa kasus Wardiaman Zebua masih dalam tahap pembuatan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP).
"Sekarang masih dalam tahap pembuatan SPDP. Setelah SPDP dikeluarkan, maka Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang ditunjuk bisa langsung mendalami berkas perkara dan lanjut ke persidangan pidana. Namun, setelah sidang prapid selesai dilaksanakan," jelas Yusron. (rng/she/cr15/ray/jpnn)
BATAM - Pengadilan Negeri Batam akan menggelar sidang praperadilan atau prapid antara Wardiaman Zebua dengan Polresta Barelang selaku termohon pada
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Anak Tukang Parkir di Kuansing Tewas Dilindas Truk Perusahaan Kayu
- Sesuai Jadwal, 1.116 Pelamar PPPK Tahap 2 Ikuti Tes CAT April 2025
- Harimau Sumatra Berkeliaran di Ladang Warga, BKSDA Aceh Turunkan Tim
- Wakapolda Jateng Siap Bertindak Tegas Atasi Maraknya Kasus Polisi Nakal
- Kombes Latief Usman Pengin Pemudik Nyaman Masuk Jateng
- Kombes Latief Usman Naik Jabatan, Kini Wakapolda Jateng