Warga Ambil Paksa Jenazah PDP Corona, Polisi Tangkap Puluhan Orang
jpnn.com, MAKASSAR - Jajaran Polda Sulawesi Selatan mengusut kasus pengambilan paksa jenazah pasien dalam pengawasan (PDP) kasus COVID-19 yang terjadi di beberapa rumah sakit di Makassar. Sampai-sampai polisi menangkap puluhan orang dalam pengusutan kasua itu.
“Sekarang sudah ada 31 orang yang kami amankan terkait empat kejadian (penjemputan paksa jenazah PDP COVID-19),” ujar Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Ibrahim Tompo kepada jpnn.com, Rabu (10/6).
Namun, tidak semua yang ditangkap menjadi tersangka. Menurut Ibrahim, semuanya masih dalam pemeriksaan penyidik.
“Ada beberapa yang sudah dijadikan tersangka. Per tadi malam ada 12 tersangka. Pagi ini kami akan update lagi karena terus diperiksa,” imbuh Ibrahim.
Polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 214 KUHP juncto Pasal 335 KUHP juncto Pasal 336 KUHP juncto Pasal 93 UU Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Menurut Ibrahim, penyidik masih mengembangkan kasus itu.
Kemungkinan polisi akan menangkap pelaku lainnya. “Nanti kami update perkembangan terbarunya,” tegas Ibrahim.
Sebelumnya ada empat kejadian penjemputan paksa jenazah PDP COVID-19 di Makassar. Perinciannya adalah di RSJ Dadi Makassar, lalu RS Stelamaris, RS Labuang Baji, dan di RS Bhayangkara Polda Sulsel.(cuy/jpnn)
Jajaran Polda Sulawesi Selatan mengusut kasus pengambilan paksa jenazah pasien dalam pengawasan (PDP) kasus COVID-19 yang terjadi di beberapa rumah sakit di Makassar.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- Anggota Timses Calon Kepala Daerah Terjaring Razia di THM, Positif Narkoba, Alamak
- Polda Sulsel Bongkar Korupsi Berjemaah yang Merugikan Negara Rp 84 Miliar
- Kasus Kredit Fiktif Rp 55 Miliar Bank BUMN di Sulsel, Polisi Beri Info Begini
- Prajurit TNI AL Mengevakuasi Jenazah Seorang Nelayan di Perairan Karimun Anak Riau
- Warga Kendal Digemparkan dengan Jenazah Gadis Setengah Telanjang
- Rektor UMI Makassar Ditetapkan Tersangka Kasus Penggelapan