Warga Ambil Paksa Jenazah PDP Corona, Polisi Tangkap Puluhan Orang
jpnn.com, MAKASSAR - Jajaran Polda Sulawesi Selatan mengusut kasus pengambilan paksa jenazah pasien dalam pengawasan (PDP) kasus COVID-19 yang terjadi di beberapa rumah sakit di Makassar. Sampai-sampai polisi menangkap puluhan orang dalam pengusutan kasua itu.
“Sekarang sudah ada 31 orang yang kami amankan terkait empat kejadian (penjemputan paksa jenazah PDP COVID-19),” ujar Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Ibrahim Tompo kepada jpnn.com, Rabu (10/6).
Namun, tidak semua yang ditangkap menjadi tersangka. Menurut Ibrahim, semuanya masih dalam pemeriksaan penyidik.
“Ada beberapa yang sudah dijadikan tersangka. Per tadi malam ada 12 tersangka. Pagi ini kami akan update lagi karena terus diperiksa,” imbuh Ibrahim.
Polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 214 KUHP juncto Pasal 335 KUHP juncto Pasal 336 KUHP juncto Pasal 93 UU Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Menurut Ibrahim, penyidik masih mengembangkan kasus itu.
Kemungkinan polisi akan menangkap pelaku lainnya. “Nanti kami update perkembangan terbarunya,” tegas Ibrahim.
Sebelumnya ada empat kejadian penjemputan paksa jenazah PDP COVID-19 di Makassar. Perinciannya adalah di RSJ Dadi Makassar, lalu RS Stelamaris, RS Labuang Baji, dan di RS Bhayangkara Polda Sulsel.(cuy/jpnn)
Jajaran Polda Sulawesi Selatan mengusut kasus pengambilan paksa jenazah pasien dalam pengawasan (PDP) kasus COVID-19 yang terjadi di beberapa rumah sakit di Makassar.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- Tim Forensik Masih Identifikasi 7 Jenazah Korban Kebakaran Glodok Plaza
- Oknum Bintara di Polda Sulsel Dipecat karena Desersi, Kapolda: Etika Harus Dijunjung Tinggi
- Polisi Belum Sampaikan Hasil Ekshumasi Jenazah Darso, Ini Alasannya
- Misteri Penembakan Pengacara di Bone, Konon Terduga Pelaku Mengerucut
- Pengacara Rudi S Gani Tewas Ditembak, Polisi Bergerak
- Heboh Pabrik Uang Palsu di Kampus UIN Makassar, 15 Orang Tersangka