Warga Ambon Kenal dengan Pria Sontoloyo Ini, Dia Ditangkap Polisi

jpnn.com, AMBON - Polisi menangkap FVS (32) di rumahnya yang berdomisili di kawasan Westopong, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon.
Pria sontoloyo ini diduga pemilik 178 paket ganja kering seberat 168,36 gram.
Kapolresta Ambon Kombes Radja Arthur Simamora mengungkapkan penangkapan FVS dilakukan ketika polisi mendapatkan informasi yang bersangkutan diduga menyimpan narkoba tanpa izin.
FVS ditangkap bersama barang bukti yang disita dari rumahnya.
"Setelah mendapatkan informasi, polisi langsung melakukan pengintaian pada Selasa (8/2) dini hari sekitar pukul 02.00 WIT," ungkap Kombes Radja.
Kini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di tahanan Polresta Ambon.
Barang bukti berupa 178 paket ganja yang disembunyikan dalam keranjang pakaian kotor telah diamankan.
Dari hasil interogasi yang dilakukan penyidik Satuan Resnarkoba, tersangka mengakui mendapatkan ganja tersebut dari seseorang berinisial RT di Bandung, Jawa Barat.
Polisi menangkap pria sontoloyo berinisial FVS di rumahnya. Anak buah Kombes Radja harus melakukan pengintaian pada pukul 02.00 WIT dini hari sebelum menangkapnya
- Bea Cukai Gagalkan Pengiriman 223.600 Batang Rokok Ilegal di Jalur Semarang-Kendal
- Sempat Mangkir, Nikita Mirzani Jalani Pemeriksaan Perdana sebagai Tersangka
- Bea Cukai Tembilahan dan Polres Inhil Sita 3,2 Kg Sabu-Sabu dari ABK KLM Mutiara Mas
- Bea Cukai Mataram dan Polda NTB Gagalkan Penyelundupan Narkotika di Bandara Lombok
- Perang Sarung di Sukabumi Digagalkan Polisi, 10 Remaja Ditangkap
- 2 Penambang Batu Bara Ilegal di Muara Enim Ditangkap, Ini Peran Mereka