Warga Ambon Kenal dengan Pria Sontoloyo Ini, Dia Ditangkap Polisi
Selasa, 15 Februari 2022 – 12:56 WIB

Polisi menangkap pria sontoloyo berinisial FVS di rumahnya. Anak buah Kombes Radja harus melakukan pengintaian pada pukul 02.00 WIT dini hari sebelum menangkapnya. Foto: Antara
Tersangka dijerat melanggar Pasal 112 Ayat (1) dan Pasal 114 Ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Pemberantasan Narkoba dengan ancaman hukuman antara lima tahun hingga 20 tahun penjara. (antara/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Polisi menangkap pria sontoloyo berinisial FVS di rumahnya. Anak buah Kombes Radja harus melakukan pengintaian pada pukul 02.00 WIT dini hari sebelum menangkapnya
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
BERITA TERKAIT
- Bareskrim Bongkar Kasus Penyalahgunaan LPG Subsidi, 5 Tersangka Ditangkap
- KPK Panggil Billy Beras Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa
- Bea Cukai dan Polri Temukan 1,88 Kuintal Sabu-Sabu di Kebun Sawit di Aceh Tamiang
- Bea Cukai Bali Ungkap Jaringan Narkotika Internasional di Bandara I Gusti Ngurah Rai
- Ketua Bawaslu Bandung Barat yang Ditangkap saat Pesta Narkoba Belum Dicopot
- Pengakuan Ketua Bawaslu KBB Setelah Ditangkap Polisi, Anda Percaya?