Warga Amungme Gugat Freeport
Senin, 08 Maret 2010 – 18:28 WIB
JAKARTA - Suku Amungme, Papua, melayangkan gugatan terhadap PT Freeport Indonesia. Ini terkait soal tanah ulayat yang diklaim warga belum dibayar, sebagai kompensasi atas eksplorasi yang dilakukan perusahaan asal AS itu sejak pertengahan 1960-an silam. Tanah ini membentang meliputi seluruh gunung dari mil 60 sampai ke Grassberg, yang merupakan wilayah eksplorasi Freeport. "Pemegang kuasa pertambangan berkewajiban memberikan ganti rugi kepada pemilik tanah akibat kegiatan pertambangannya," ujar Jhonson Panjaitan, salah seorang penasehat hukum penggugat, di PN Jakarta Selatan, Senin (8/3). Selain itu, tambah Jhonson, semua warga Amugme yang mendiami kawasan kaya tambang itu berhak atas apa yang dihasilkan Freeport, yakni dari ganti rugi yang seharusnya dibayarkan.
Pihak penggugat menyebut bahwa luas tanah ulayat tersebut sekitar 2 juta hektare. Gugatan itu sendiri dilayangkan secara class action (perwakilan) atas nama Titus Natkime, warga Kuala Kencana, Timika, dari klan Natkime, salah satu klan terbesar dalam suku Amungme. Perlawanan ini didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (8/3), didampingi sejumlah pengacara yang tergabung dalam Tim Pembela Masyarakat Papua.
Baca Juga:
Dalam berkas gugatannya, penggugat menuntut Freeport untuk membayar ganti rugi atas kerugian materil yang ditimbulkan selama operasi pertambangan itu sekitar USD 20,8 miliar. Selain itu, penggugat juga menuntut ganti rugi immateril sebesar USD 30 miliar.
Baca Juga:
JAKARTA - Suku Amungme, Papua, melayangkan gugatan terhadap PT Freeport Indonesia. Ini terkait soal tanah ulayat yang diklaim warga belum dibayar,
BERITA TERKAIT
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan
- Amplop Berlogo Rohidin Mersyah-Meriani Ikut Disita KPK, Alamak
- Tersangka Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan Bakal Dijerat Pasal Berlapis
- Waket Komisi VIII DPR-LDII Ingatkan Persoalan Kebangsaan Hadapi Tantangan Berat