Warga Amungme Gugat Freeport

Warga Amungme Gugat Freeport
Warga Amungme Gugat Freeport
JAKARTA - Suku Amungme, Papua, melayangkan gugatan terhadap PT Freeport Indonesia. Ini terkait soal tanah ulayat yang diklaim warga belum dibayar, sebagai kompensasi atas eksplorasi yang dilakukan perusahaan asal AS itu sejak pertengahan 1960-an silam. Tanah ini membentang meliputi seluruh gunung dari mil 60 sampai ke Grassberg, yang merupakan wilayah eksplorasi Freeport.

Pihak penggugat menyebut bahwa luas tanah ulayat tersebut sekitar 2 juta hektare. Gugatan itu sendiri dilayangkan secara class action (perwakilan) atas nama Titus Natkime, warga Kuala Kencana, Timika, dari klan Natkime, salah satu klan terbesar dalam suku Amungme. Perlawanan ini didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (8/3), didampingi sejumlah pengacara yang tergabung dalam Tim Pembela Masyarakat Papua.

Dalam berkas gugatannya, penggugat menuntut Freeport untuk membayar ganti rugi atas kerugian materil yang ditimbulkan selama operasi pertambangan itu sekitar USD 20,8 miliar. Selain itu, penggugat juga menuntut ganti rugi immateril sebesar USD 30 miliar.

"Pemegang kuasa pertambangan berkewajiban memberikan ganti rugi kepada pemilik tanah akibat kegiatan pertambangannya," ujar Jhonson Panjaitan, salah seorang penasehat hukum penggugat, di PN Jakarta Selatan, Senin (8/3). Selain itu, tambah Jhonson, semua warga Amugme yang mendiami kawasan kaya tambang itu berhak atas apa yang dihasilkan Freeport, yakni dari ganti rugi yang seharusnya dibayarkan.

JAKARTA - Suku Amungme, Papua, melayangkan gugatan terhadap PT Freeport Indonesia. Ini terkait soal tanah ulayat yang diklaim warga belum dibayar,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News