Warga Amungme Gugat Freeport

Warga Amungme Gugat Freeport
Warga Amungme Gugat Freeport
Terkait gugatan ini, Corporate Communication Manager PT Freeport Indonesia, Budiman Murdijat, menjelaskan bahwa tuduhan tak membayar hak ulayat tersebut tidak berdasar. Pasalnya kata Budiman, Freeport telah membayar semua kewajiban atas hak ulayat adat suku Amungme, sejak awal operasional perusahaan. Gugatan serupa juga disebutkan telah dilayangkan sebelumnya, namun 'mental' di persidangan, mengingat tak adanya bukti kuat atas tuduhan itu.

"Tuduhan serupa adalah tidak berdasar, dan telah ditolak, baik oleh pengadilan di Indonesia maupun Amerika Serikat, disebabkan ketidakmampuan para penggugat mengikutsertakan bukti-bukti guna mendukung tuduhan-tuduhan mereka yang tidak berdasar," ujar Budiman, dalam surat elektronik yang disampaikannya kepada JPNN, Senin (8/3) sore.

Dijelaskan, sejak 1974, Freeport telah membuat kesepakatan dengan suku Amungme dan Komoro, terkait penggunaan tanah ulayat mereka sebagai areal tambang. Ini diwujudkan dengan pembayaran kompensasi secara langsung, maupun (lewat) pembangunan sarana publik di kawasan tersebut. "Berbagai kesepakatan dengan masyarakat Amungme dan Kamoro yang ada, telah melampaui apa yang diwajibkan secara hukum," tambahnya.

Selain itu, papar Budiman, kewajiban yang lebih luas terhadap masyarakat sekitar juga telah dilakukan pihaknya. Budiman menyebutkan royalti dan pembayaran pajak kepada pemerintah yang kembali ke masyarakat Papua sebagai contohnya. Selain itu, juga ada penyerapan tenaga kerja lokal (Indonesia) yang kini mencapai 98 persen dari total karyawan. "Dari jumlah tersebut, 29 persen adalah orang asli Papua," paparnya. (zul/jpnn)

JAKARTA - Suku Amungme, Papua, melayangkan gugatan terhadap PT Freeport Indonesia. Ini terkait soal tanah ulayat yang diklaim warga belum dibayar,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News