Warga Ancam Gunakan Hukum Rimba
Selasa, 07 Mei 2013 – 08:02 WIB
"Kami merasa ada niat tak baik dari perusahaan. Makanya kami minta pemprov untuk mencabut izin Asiatic. Karena ingkari perjanjian," katanya. Dia menyesalkan sikap BPN yang hanya mengumbar janji saja soal pengukuran.
"Ini sama saja Asiatic tidak menghargai pemprov. Mereka kangkangi kesepakatan yang telah dibuat," ujarnya.
Ketua PRD Jambi, Mawardi mengatakan, sebenarnya keputusan enclave sudah disepakati pada 26 Maret 2012 yang ditanda tangani sekda, komisi II, Sekda Batanghari, kanwil BPN,dan kapolda. Intinya, ada kewajiban hukum perusahaan untuk enclave.
Menurutnya,terakhir di Komnas Ham, tanggal 10 Juli 2012, disepakati lahan enclave dilakukan pengukuran dan biaya di tanggung Asiatic. Dilanjutkan kembali 1 Agustus 2012, juga memperkuat kesepakatan itu.
JAMBI - Konflik lahan antara warga SAD dan PT Asiatic terus berkobar. Kemarin (6/5), ribuan masyarakat Suku Anak Dalam (SAD) dari kelompok 113 kembali
BERITA TERKAIT
- Jumlah Kendaraan di Kota Bandung saat Libur Natal Menurun
- Pastikan Keamanan Natal, Irjen Iqbal Kunjungi Sejumlah di Gereja di Pekanbaru
- Pj Gubernur Sumsel Jamin keselamatan Umat Katolik Saat Misa Natal 2024
- Eks Pejabat di Balik SPPD Fiktif DPRD Riau Bakal Dicekal ke Luar Negeri
- Polda Riau Musnahkan Setengah Ton Narkoba, Irjen Iqbal: Ini Bukti Komitmen Kami
- Komisi III DPRD Kota Bogor Pastikan Pengelolaan Anggaran Efektif