Warga Antusias Lihat Sidang Praperadilan Pegi Setiawan, Pengunjung PN Bandung Membeludak
![Warga Antusias Lihat Sidang Praperadilan Pegi Setiawan, Pengunjung PN Bandung Membeludak](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/normal/2024/07/01/pengunjung-yang-menyaksikan-jalannya-sidang-gugatan-praperad-rg3s.jpg)
Karena ruangan penuh, PN Bandung pun memberikan area khusus untuk masyarakat menonton melalui monitor TV yang disediakan di area lapangan dekat dengan ruang sidang.
Sebelumnya, Kepala Bidang (Kabid) Hukum Polda Jabar Kombes Nurhadi Handayani mengatakan, hari ini pihaknya menghadiri sidang gugatan praperadilan yang dilayangkan Pegi Setiawan.
Gugatan ini dikarenakan penetapan tersangka Pegi Setiawan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar atas pembunuhan sejoli Vina dan Eky di Cirebon pada tahun 2016 silam.
Menghadapi gugatan praperadilan, bidang hukum Polda Jabar membawa 15 orang kuasa hukum dari internal.
"Pada hari ini kami dari tim kuasa hukum dari Polda Jawa Barat. Tentunya sesuai dengan undangan dari pengadilan kami dengan tim jumlahnya sekitar 15 (orang). Insyaallah kami akan mengikuti sidang," kata Nurhadi ditemui sebelum sidang, Senin (1/7/2024).
Nurhadi pun mengaku, dia dan tim hukum Polda Jabar sudah siap menghadapi gugatan tersangka, termasuk menyiapkan materi.
"Tentunya pada hakikat kami siap," ucap dia.
Sementara itu, salah satu kuasa hukum Pegi Setiawan, Insank Nasruddin mengatakan, kehadiran bidkum (bidang hukum) Polda Jabar di sidang gugatan ini adalah hal yang bagus.
Ruang sidang gugatan praperadilan Pegi Setiawan di PN Bandung disesaki oleh warga yang antusias menyaksikan jalannya persidangan secara langsung.
- Insank Nasruddin: Polda Jabar tidak Bisa Buktikan Pegi Setiawan ialah Pegi Perong
- Polda Jabar Keukeuh Tolak Seluruh Dalil Permohonan Praperadilan Pegi Setiawan
- Serahkan Kesimpulan Praperadilan, Kuasa Hukum Minta Status Tersangka Pegi Setiawan Digugurkan
- Sidang Praperadilan Pegi Setiawan: Ahli Pidana Jelaskan soal 2 Bukti di Prosedur Penetapan Tersangka
- Kuasa Hukum Pegi Tak Puas Jawaban Ahli Pidana di Praperadilan: Sungguh Sangat tidak Independen
- Balita di Inhil Tewas Ditikam Saat Berkendara Bersama Kedua Orang Tuanya