Warga Arak Pasangan Selingkuh ke Mapolsek

Warga Arak Pasangan Selingkuh ke Mapolsek
Warga Arak Pasangan Selingkuh ke Mapolsek

Kapolres Situbondo AKBP Erthel Stephan mengatakan, polisi akan menjerat Junaidi yang telah ter­tangkap basah membawa istri orang dengan pasal dugaan perzinaan. "Meski demikian, yang menentukan lanjut-tidaknya kasus ini adalah suami yang perempuan (In'am, Red)," terangnya. (pri/als/JPNN)


SITUBONDO - Junaidi, 31, warga Desa Kayuputih, Kecamatan Panji, dan Titin, 28, warga Desa/Ke­camatan Mangaran, Senin malam (16/9) diamankan di


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News