Warga AS 'Pengemplang' Pajak Ditahan Polisi
Senin, 01 Maret 2010 – 20:30 WIB
Warga AS 'Pengemplang' Pajak Ditahan Polisi
JAKARTA - Bareskrim Polri menahan Kenny McDouglas, warga negara Amerika Serikat (AS) karena tersangkut pidana pajak. Ini terkait kasus pemotongan PPh dan tidak disampaikannya laporan SPT dalam kasus perpajakan PT Shields Indonesia, yang diduga merugikan negara hingga miliaran rupiah.
"(Mereka) sengaja tidak menyampaikan SPT tahunan, (dan) melakukan pemotongan PPh dan tidak menyetorkan ke kas negara," ujar Kabareskrim Polri, Komjen (Pol) Ito Sumardi, dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI, Senin (1/3).
Baca Juga:
Penahanan yang dilakukan sejak beberapa hari lalu itu sendiri, tambah Ito, adalah atas permintaan Direktorat Jenderal Pajak yang menangani kasus tersebut. "Kasusnya masih ditangani PPNS Pajak, dan masih dalam tahap melengkapi petunjuk dari penuntut umum (P19)," tambahnya.
Dalam kasus ini, McDouglas diduga melanggar pasal 39 ayat 1 huruf C, junto pasal 43 Undang-undang No 6 tahun 1993 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan. Ini sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-undang No 16 tahun 2000.
JAKARTA - Bareskrim Polri menahan Kenny McDouglas, warga negara Amerika Serikat (AS) karena tersangkut pidana pajak. Ini terkait kasus pemotongan
BERITA TERKAIT
- Sukses Jalankan Tugas Penurunan Stunting di Jateng, Nana Sudjana Dianugerahi Dharma Karya Kencana
- Cuaca Ekstrem di Makkah, 2 Jemaah Haji Asal Jogja Meninggal Dunia
- Serap Aspirasi Soal WIUPK di PHDI Bali, Mayoritas Inginkan Tak Masuk ke Bisnis Tambang
- Terungkap, Permintaan Imigrasi soal Back Up Data PDN Dicueki Kominfo
- 5 Berita Terpopuler: Semua Honorer Diangkat PPPK Full Time, tetapi Pendaftarannya Belum Jelas, Tolong Tuntaskan
- Singgung 4 Bandar Judi Online yang Terdeteksi, Kapolri: Nanti Dilihat Saja