Warga AS 'Pengemplang' Pajak Ditahan Polisi
Senin, 01 Maret 2010 – 20:30 WIB
JAKARTA - Bareskrim Polri menahan Kenny McDouglas, warga negara Amerika Serikat (AS) karena tersangkut pidana pajak. Ini terkait kasus pemotongan PPh dan tidak disampaikannya laporan SPT dalam kasus perpajakan PT Shields Indonesia, yang diduga merugikan negara hingga miliaran rupiah.
"(Mereka) sengaja tidak menyampaikan SPT tahunan, (dan) melakukan pemotongan PPh dan tidak menyetorkan ke kas negara," ujar Kabareskrim Polri, Komjen (Pol) Ito Sumardi, dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI, Senin (1/3).
Baca Juga:
Penahanan yang dilakukan sejak beberapa hari lalu itu sendiri, tambah Ito, adalah atas permintaan Direktorat Jenderal Pajak yang menangani kasus tersebut. "Kasusnya masih ditangani PPNS Pajak, dan masih dalam tahap melengkapi petunjuk dari penuntut umum (P19)," tambahnya.
Dalam kasus ini, McDouglas diduga melanggar pasal 39 ayat 1 huruf C, junto pasal 43 Undang-undang No 6 tahun 1993 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan. Ini sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-undang No 16 tahun 2000.
JAKARTA - Bareskrim Polri menahan Kenny McDouglas, warga negara Amerika Serikat (AS) karena tersangkut pidana pajak. Ini terkait kasus pemotongan
BERITA TERKAIT
- Siswa SMKN 4 Semarang Tewas Diduga Ditembak Polisi, Kombes Irwan Sebut Ada Tawuran
- 18 Ketua Kadin Provinsi Ajukan Gugatan Penyelenggaraan Munaslub 2024
- KJRI Hamburg Resmi Melayani Permohonan Paspor Elektronik
- Di Kepemimpinan Said Saleh Alwaini, APJATI Siap Menyongsong Indonesia Emas
- Ingin Sejahterakan Rakyat, Kemenko PN dan Kementerian Transmigrasi Siap Berkolaborasi
- Ramalan Cuaca Hari Ini, Sebagian Wilayah Ini Berpotensi Hujan & Petir