Warga Asal Indonesia Memanfaatkan Skema Bantuan Pembelian Rumah di Australia

Setelah setahun mencari lokasi yang pas dan setahun lagi proses pembangunannya, pada bulan Maret 2020, keluarga Yayan telah memasuki rumah baru mereka.
Menurut Yayan, cicilan rumahnya memang sedikit lebih besar dibanding biaya sewa rumah sebelumnya, tapi dia merasa lebih tenang karena sekarang ia membayar untuk rumahnya sendiri.
Apalagi rumahnya kini berkamar empat, sementara dulu saat menyewa selalu yang dua kamar saja.
Skema membeli rumah pertama dengan dana pensiun
Bagi warga negara dan penduduk tetap yang ingin membeli rumah untuk pertama kalinya, tersedia pula skema bernama 'first home super saver' (FHSS) yang dikelola oleh kantor pajak Australia (ATO).
Melalui skema ini, seorang pekerja dimungkinkan untuk menabung uang muka pembelian rumah di dalam tabungan dana pensiun atau 'superannuation'.
Sejak 1 Juli 2017, pekerja dibolehkan untuk secara sukarela menabung atau istilahnya memberikan 'contributions', ke dana pensiunnya, di luar dana pensiun ditanggung oleh perusahaan.
Terhitung 1 Juli 2018, pekerja yang bersangkutan dibolehkan meminta pencairan dana tabungan tersebut untuk dipergunakan sebagai uang muka membeli rumah pertama.
Ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi, agar ATO mencarikan dana tersebut ke rekening pekerja yang bersangkutan.
Sudah lama Yayan Rahayani, seorang warga asal Yogyakarta dan penduduk tetap di Australia mengeluarkan biaya puluhan ribu dolar untuk sewa rumah
- Dunia Hari Ini: Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol Diturunkan dari Jabatannya
- Babak Baru Perang Dagang Dunia, Indonesia Jadi 'Sasaran Empuk'
- Dunia Hari Ini: Barang-barang dari Indonesia ke AS akan Dikenakan Tarif 32 Persen
- Warga Indonesia Rayakan Idulfitri di Perth, Ada Pawai Takbiran
- Daya Beli Melemah, Jumlah Pemudik Menurun
- Dunia Hari Ini: Mobil Tesla Jadi Target Pengerusakan di Mana-Mana