Warga Asing Bakal Dirazia
Terkait Kewajiban Kepemilikan Surat Tinggal Sementara
Sabtu, 28 Mei 2011 – 12:59 WIB
Warga negara asing itu bekerja sebagai tenaga ahli, pimpinan dan manajemen perusahaan di kawasan industri di Kota Tangerang. Selain itu, di sana juga banyak warga asing berasal dari Afrika dan Asia yang bekerja sebagai pemain bola di beberapa club di Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang dan DKI Jakarta.
Sementara itu, Kasi Pendaftaran Disdukcapil, Kota Tangerang, Darma Budi menjelaskan ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk membuat surat keterangan domisili sementara seperti Kartu Ijin Tinggal Terbatas (KITAS), keterangan dari Imigrasi, tanda lapor warga asing dari kepolisian, paspor dan surat sponsor bagi tenaga ahli yang akan bekerja di Kota Tangerang.
”Syarat-syarat ini harus dipenuhi, baru Disdukcapil mengeluarkan surat keterangan tempat tinggal sementara. Prosesnya menurut ketentuan 14 hari kerja, akan tetapi untuk pelayanan di Disdukcapil Kota Tangerang prosesnya paling lambat 1 minggu dengan biaya Rp 40 ribu,” jelas Darma Budi.
Darma menambahkan surat ini wajib dimiliki WNA dan harus dibawa kemana pun dia pergi, sehingga apabila ada pemeriksaan identitas tidak akan terkena masalah. ”Bila tidak memiliki dokumen ini maka akan ditindak, sesuai dengan ketetapan yang diatur Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 pasal 91 ayat 2 tentang Administrasi Kependudukan,” cetusnya.
TANGERANG-Banyaknya warga negara asing (WNA) tak berizin yang diduga tinggal di Kota Tangerang, membuat Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil)
BERITA TERKAIT
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS