Warga Asing Kini Dapat Kemudahaan Beli Properti di Indonesia
Empat poin tersebut adalah persoalan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), izin tinggal, hak pakai dan penjaminan kepemilikan bagi WNA. Keempat poin merupakan hambatan utama pemasaran properti Indonesia di ranah mancanegara.
"Untuk NPWP, orang asing harus punya baru bisa beli properti di sini. Kebetulan disana nanti ada Kementerian Keuangan, makanya kita usulkan saja nanti agar NPWP-nya ditumpangkan ke NPWP developer saja. Yang terpentingkan, nilai pajak dan transaksi tetap tercatat," paparnya.
Selanjutnya adalah persoalan izin tinggal. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 103 Pasal 2 Ayat 2 mengatakan WNA boleh membeli properti di Indonesia tapi harus memiliki izin tinggal. Biasanya izin tinggal ini disebut juga sebagai Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS).
"Namun untuk mendapatkannya, WNA harus bekerja dulu di Indonesia dan KITAS ini wajib diperpanjang selama dua tahun sekali. Saya hanya berharap ada kemudahan terkait ini, karena saya yakin penjualan properti akan meningkat," ucapnya.
Lalu, mengenai hak pakai. Ketika membeli apartemen, WNA hanya bisa memiliki status hak pakai. "Dan hak pakai ini tidak berlaku di perbankan," imbuhnya.(leo)
Warga negara asing (WNA) kini mendapat kemudahan dalam memiliki properti di Indonesia. Soalnya WNA tak perlu lagi memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum membeli properti.
Redaktur & Reporter : Budi
- PPPK 2024 Tahap II, 204 Tenaga Non-ASN Sudah Mendaftar
- ARES 2024 Menjadi Pembuka PropertyGuru Week
- Ini Pemenang PropertyGuru Asia Property Awards Grand Final ke-19
- Berdampak Positif, Pemerintah Bakal Perpanjang Insentif PPN DTP bagi Sektor Properti
- Penjelasan Polisi Terkait Kronologi Bentrokan Warga dengan Pekerja di Rempang Galang Batam
- Bank Mandiri Biayai 1.012 Rumah Subsidi Berkonsep Green House, Cek Lokasinya di Sini!