Warga Asing Kini Dapat Kemudahaan Beli Properti di Indonesia

Empat poin tersebut adalah persoalan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), izin tinggal, hak pakai dan penjaminan kepemilikan bagi WNA. Keempat poin merupakan hambatan utama pemasaran properti Indonesia di ranah mancanegara.
"Untuk NPWP, orang asing harus punya baru bisa beli properti di sini. Kebetulan disana nanti ada Kementerian Keuangan, makanya kita usulkan saja nanti agar NPWP-nya ditumpangkan ke NPWP developer saja. Yang terpentingkan, nilai pajak dan transaksi tetap tercatat," paparnya.
Selanjutnya adalah persoalan izin tinggal. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 103 Pasal 2 Ayat 2 mengatakan WNA boleh membeli properti di Indonesia tapi harus memiliki izin tinggal. Biasanya izin tinggal ini disebut juga sebagai Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS).
"Namun untuk mendapatkannya, WNA harus bekerja dulu di Indonesia dan KITAS ini wajib diperpanjang selama dua tahun sekali. Saya hanya berharap ada kemudahan terkait ini, karena saya yakin penjualan properti akan meningkat," ucapnya.
Lalu, mengenai hak pakai. Ketika membeli apartemen, WNA hanya bisa memiliki status hak pakai. "Dan hak pakai ini tidak berlaku di perbankan," imbuhnya.(leo)
Warga negara asing (WNA) kini mendapat kemudahan dalam memiliki properti di Indonesia. Soalnya WNA tak perlu lagi memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum membeli properti.
Redaktur & Reporter : Budi
- Adhome Bikin Akses Properti Lebih Mudah dan Transparan
- Dukung Program 3 Juta Rumah, Bank Tanah Sediakan Lahan 33,116 Hektare
- Savyavasa, Hunian Kelas Atas yang Jadi Rebutan Pembeli
- Warga YVE Habitat Berpotensi Kehilangan Rumah Akibat PKPU di PN Jakpus
- Rumah123 dan Ringkas Berkolaborasi untuk Permudah Akses KPR
- Kementerian PKP Groundbreaking Pembangunan 500 Rumah Gratis Adaro untuk MBR