Warga Asing Usia di Bawah 18 Tahun Tak Harus Karantina Masuk ke Negara ini

jpnn.com, AMERIKA SERIKAT - Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit (CDC) Amerika Serikat membuat terobosan.
Warga asing berusia di bawah 18 tahun yang bepergian ke negara tersebut dengan penerbangan, tak harus dikarantina, meski belum mendapatkan vaksin.
Direktur CDC Rochelle Walensky menandatangani sebuah surat perintah revisi yang mengklarifikasi bahwa anak-anak warga negara asing yang belum mendapatkan vaksin COVID-19 tidak perlu diisolasi selama tujuh hari setelah tiba di Amerika Serikat.
Surat tersebut ditandatangi pada Sabtu (30/10) waktu setempat.
Sebelumnya, CDC mengeluarkan perintah pada Senin (25/10).
Perintah tersebut telah menimbulkan kekhawatiran di antara beberapa pelancong asing bahwa anak-anak mereka perlu dikarantina selama tujuh hari setelah tiba di AS.
Amerika Serikat kemudian mencabut pembatasan perjalanan luar biasa yang telah melarang masuk sebagian besar warga negara non-AS ke negara itu.
Larangan masuk itu ditujukan kepada warga-warga non-AS yang dalam 14 hari terakhir berada di Inggris, Irlandia, China, India , Afrika Selatan, Iran, Brasil, dan 26 negara wilayah Schengen di Eropa yang tidak menerapkan kontrol perbatasan.
Warga asing yang berusia di bawah 18 tahun tak harus menjalani karantina saat masuk ke negara ini.
- Rambah Pasar Amerika Serikat, OKX Luncurkan Bursa Kripto Terpusat & Dompet Crypto Web3
- Gakoptindo Yakin Kebijakan Tarif Trump tak Memengaruhi Harga Kedelai dari AS
- 33 Tahun Ada, Tupperware Resmi Hengkang dari Aktivitas Bisnis Indonesia
- Perang Dagang China-AS, Prabowo Bimbang Keduanya Teman Baik
- Uni Eropa Siap Main Kasar Jika Negosiasi Tarif dengan Trump Kandas
- IDCI Soroti Dampak Relaksasi TKDN Sektor TIK Terhadap Kemandirian Teknologi Nasional