Warga Asing Usia di Bawah 18 Tahun Tak Harus Karantina Masuk ke Negara ini
Minggu, 31 Oktober 2021 – 12:58 WIB

Ilustrasi - Vaksin COVID-19. Foto : Ricardo/JPNN.com
CDC AS juga memberlakukan aturan baru yang mengharuskan hampir semua pengunjung dewasa asing yang datang melalui penerbangan telah vaksin untuk kekebalan terhadap COVID-19.(Antara/Reuters/JPNN)
Warga asing yang berusia di bawah 18 tahun tak harus menjalani karantina saat masuk ke negara ini.
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
BERITA TERKAIT
- Rambah Pasar Amerika Serikat, OKX Luncurkan Bursa Kripto Terpusat & Dompet Crypto Web3
- Gakoptindo Yakin Kebijakan Tarif Trump tak Memengaruhi Harga Kedelai dari AS
- 33 Tahun Ada, Tupperware Resmi Hengkang dari Aktivitas Bisnis Indonesia
- Perang Dagang China-AS, Prabowo Bimbang Keduanya Teman Baik
- Uni Eropa Siap Main Kasar Jika Negosiasi Tarif dengan Trump Kandas
- IDCI Soroti Dampak Relaksasi TKDN Sektor TIK Terhadap Kemandirian Teknologi Nasional