Warga Australia dan Inggris Diduga Berkolaborasi Mengedarkan Narkoba di Bali
Seorang pria warga negara Inggris dan pria warga negara Australia ditangkap di Bali di karena kepemilikan metamfetamin dan ekstasi, menurut keterangan polisi.
- Tersangka berkewarganegaraan Australia diduga membawa 1,2 gram sabu
- Polisi Indonesia menuduh dia adalah "kurir" narkoba untuk tersangka yang berwarga negara Inggris
- Sejumlah warga negara Australia telah ditangkap di Indonesia dalam dua dekade terakhir karena kasus narkoba
Collum Park asal Inggris ditangkap Selasa malam (1/09) dengan 11,8 gram sabu dan 15 pil ekstasi, kata Kapolres Denpasar Jansen Panjaitan.
Menurut Jansen, Collum sudah berada di Bali sejak 2019.
Sementara itu Polisi menuduh Aaron Wayne Coyle, seorang warga negara Australia yang telah berada di Bali sejak awal 2020, memiliki 1,2 gram sabu saat ditangkap.
"Kami menduga bahwa warga negara Inggris ini adalah pengedar dan distributor narkoba, sedangkan warga negara Australia ini adalah kurirnya," kata Jansen.
Keduanya ditahan oleh Polres Denpasar untuk penyelidikan lebih lanjut.
Mereka diancam hukuman berdasarkan pasal undang-undang narkotika dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda.
Seorang pria warga negara Inggris dan pria warga negara Australia ditangkap di Bali di karena kepemilikan metamfetamin dan ekstasi, menurut keterangan polisi
- Ditresnarkoba Polda Sumsel Memusnahkan Sabu-Sabu 2.689,06 Gram dan 657 Butir Ekstasi
- Sarbin Sehe Tegaskan Narkoba dan Judi Online adalah Musuh Kemanusiaan
- Upaya Bantu Petani Indonesia Atasi Perubahan Iklim Mendapat Penghargaan
- Dunia Hari Ini: Tanggapan Israel Soal Surat Perintah Penangkapan PM Netanyahu
- Bea Cukai dan Polri Musnahkan Sabu-Sabu dan Pil Ekstasi Sebanyak Ini di Karimun
- Dunia Hari Ini: Warga Thailand yang Dituduh Bunuh 14 Orang Dijatuhi Dihukum Mati