Warga Australia dan Inggris Diduga Berkolaborasi Mengedarkan Narkoba di Bali

Warga Australia dan Inggris Diduga Berkolaborasi Mengedarkan Narkoba di Bali
Sejumlah warga Australia pernah dan masih mendekam di penjara Kerobokan Bali karena masalah narkoba. (AAP: Mick Tsikas)

Seorang pria warga negara Inggris dan pria warga negara Australia ditangkap di Bali di karena kepemilikan metamfetamin dan ekstasi, menurut keterangan polisi.

  • Tersangka berkewarganegaraan Australia diduga membawa 1,2 gram sabu
  • Polisi Indonesia menuduh dia adalah "kurir" narkoba untuk tersangka yang berwarga negara Inggris
  • Sejumlah warga negara Australia telah ditangkap di Indonesia dalam dua dekade terakhir karena kasus narkoba

 

Collum Park asal Inggris ditangkap Selasa malam (1/09) dengan 11,8 gram sabu dan 15 pil ekstasi, kata Kapolres Denpasar Jansen Panjaitan.

Menurut Jansen, Collum sudah berada di Bali sejak 2019.

Sementara itu Polisi menuduh Aaron Wayne Coyle, seorang warga negara Australia yang telah berada di Bali sejak awal 2020, memiliki 1,2 gram sabu saat ditangkap.

"Kami menduga bahwa warga negara Inggris ini adalah pengedar dan distributor narkoba, sedangkan warga negara Australia ini adalah kurirnya," kata Jansen.

Keduanya ditahan oleh Polres Denpasar untuk penyelidikan lebih lanjut.

Mereka diancam hukuman berdasarkan pasal undang-undang narkotika dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda.

Seorang pria warga negara Inggris dan pria warga negara Australia ditangkap di Bali di karena kepemilikan metamfetamin dan ekstasi, menurut keterangan polisi

Sumber ABC Indonesia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News