Warga Australia Dihukum Seumur Hidup di Filipina
Pengadilan di Filipina telah menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup untuk Peter Gerard Scully, warga Australia yang dinyatakan bersalah memperkosa perempuan dan memperdagangkan mereka.
Media setempat melaporkan bahwa Scully dinyatakan bersalah atas satu kasus perdagangan manusia dan lima kasus pemerkosaan.
Scully akan diajukan ke pengadilan lagi pada tanggal 20 Juni untuk serangkaian tuduhan lainnya.
Departemen Luar Negeri dan Perdagangan Australia (DFAT) mengatakan memberikan bantuan konsuler kepada seorang pria Australia yang ditahan di Filipina.
Scully ditahan di tahun 2015 setelah dituduh melakukan penganiayaan seksual terhadap beberapa perempuan, termasuk seorang bayi berusia 18 bulan.
Dia juga dituduh mencekik sampai mati salah seorang perempuan, dengan tulang belulang korban itu ditemukan terkubur di dalam rumah yang disewanya.
Scully, yang berasal dari Melbourne, pertama kali pindah ke Cagayan de Oro di Pulau Mindanao di tahun 2011.
Dia dituduh terlibat dalam kelompok jaringan internasional pedofile yang melakukan pemerkosaan, penganiayaan dan pembunuhan terhadap anak-anak.
- Inilah Sejumlah Kekhawatiran Para Ibu Asal Indonesia Soal Penggunaan Media Sosial di Australia
- Dunia Hari ini: Trump Bertemu Biden untuk Mempersiapkan Transisi Kekuasaan
- Dunia Hari Ini: Penerbangan dari Australia Dibatalkan Akibat Awan Panas Lewotobi
- Dunia Hari Ini: Tabrakan Beruntun Belasan Mobil di Tol Cipularang Menewaskan Satu Jiwa
- Korban Kecelakaan WHV di Australia Diketahui Sebagai Penopang Ekonomi Keluarga di Indonesia
- Trump Menang, Urusan Imigrasi jadi Kekhawatiran Warga Indonesia di Amerika Serikat