Warga Australia Tertuduh Pembunuhan di Filipina Adalah Mantan Napi
Kamis, 05 Februari 2015 – 06:00 WIB
"Dia mengatakan bahwa dia melakukannya sebagai tindakan membela diri. Dia tidak bisa memberikan keterangan lain lagi. Dia bermaksud untuk melarikan diri ke Manila." lanjut Gofoth.
Ali menghadapi hukuman maksimal 40 tahun penjara bila terbukti bersalah. Dia juga menghadapi tuduhan kepemilikan ganja.
Ali yang ketika itu berusia 29 tahun dipenjara di tahun 2003 setelah membunuh Tully di sebuah sel yang penuh sesak di tahun 1999.
Dalam persidangan dilaporkan bahwa Tully menderita cedera otak serius setelah Ali menginjak kepalanya lima kali.
ABC/AFP
Seorang pria Australia yang ditahan di Filipina berkenaan dengan tewasnya seorang remaja putri berusia 17 tahun adalah Ali Ali yang baru saja dibebaskan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Dunia Hari Ini: Beberapa Hasil Suara Pemilu Amerika Serikat Mulai Keluar
- Dunia Hari Ini: Kecelakaan Bus di India Telan Puluhan Nyawa
- Dunia Hari Ini: Setidaknya 10 ribu orang Tedampak Letusan Gunung Lewotobi Laki-laki
- Pendidikan dan Pengalaman Kerja Migran, Termasuk Asal Indonesia, Belum Tentu Diakui Australia
- Pemilik Usaha Kecil dan Menengah di Indonesia Minta Lebih Diperhatikan
- Apakah Bentrokan Indonesia dengan Kapal Tiongkok di Laut China Selatan Pertanda Konflik?