Warga Australia Tertuduh Pembunuhan di Filipina Adalah Mantan Napi
Kamis, 05 Februari 2015 – 06:00 WIB

Warga Australia Tertuduh Pembunuhan di Filipina Adalah Mantan Napi
"Dia mengatakan bahwa dia melakukannya sebagai tindakan membela diri. Dia tidak bisa memberikan keterangan lain lagi. Dia bermaksud untuk melarikan diri ke Manila." lanjut Gofoth.
Ali menghadapi hukuman maksimal 40 tahun penjara bila terbukti bersalah. Dia juga menghadapi tuduhan kepemilikan ganja.
Ali yang ketika itu berusia 29 tahun dipenjara di tahun 2003 setelah membunuh Tully di sebuah sel yang penuh sesak di tahun 1999.
Dalam persidangan dilaporkan bahwa Tully menderita cedera otak serius setelah Ali menginjak kepalanya lima kali.
ABC/AFP
Seorang pria Australia yang ditahan di Filipina berkenaan dengan tewasnya seorang remaja putri berusia 17 tahun adalah Ali Ali yang baru saja dibebaskan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Paus Fransiskus, Pemimpin Gereja Katolik yang Reformis, Meninggal Dunia pada Usia 88 tahun
- Dunia Hari Ini: PM Australia Sebut Rencana Militer Rusia di Indonesia sebagai 'Propaganda'
- Sulitnya Beli Rumah Bagi Anak Muda Jadi Salah Satu Topik di Pemilu Australia
- Rusia Menanggapi Klaim Upayanya Mengakses Pangkalan Militer di Indonesia
- Dunia Hari Ini: Siap Hadapi Perang, Warga Eropa Diminta Sisihkan Bekal untuk 72 Jam
- Rusia Mengincar Pangkalan Udara di Indonesia, Begini Reaksi Australia