Warga Badui Tak Ingin Hutan Lindung Digarap Pertanian

Permukiman Badui hingga kini tetap konsisten mempertahankan adat, sehingga pemerintah dan masyarakat juga harus melindungi aturan adat tersebut.
Bahkan, aturan adat masyarakat Badui juga tidak bertentangan dengan peraturan hukum negara.
Karena itu, wisatawan domestik maupun wisatawan asing jika berkunjung ke tanah hak ulayat Badui agar menggunakan pakaian yang sopan dan tidak seronok dan seksi.
"Kami sangat prihatin terkadang wisatawan domestik itu menggunakan pakaian yang seksi dan vulgar juga rambutnya berwarna kuning," kata Kudil.
Warga Badui lainnya, Santa (50) mengatakan masyarakat Badui tentu berkomitmen dan konsisten untuk menjaga dan melestarikan kawasan hutan adat dan alam.
Ia menegaskan, pelestarian hutan dan alam dapat menghindari daerah ini dari segala bencana alam, seperti banjir bandang dan longsor.
"Kami tetap mengawasi hutan adat dan alam agar tidak terjadi penebangan liar yang dilakukan masyarakat luar kawasan Badui," kata Santa.
Sementara itu, Saija, seorang tokoh Badui yang juga Kepala Desa Kanekes, Kecamatan Leuwidamar, Kabupaten Lebak mengatakan saat ini kawasan hak adat ulayat Badui seluas 5.101,85 hektare.
Masyarakat Badui memiliki sebuah larangan adat yang menjadi pedoman yakni panjang tidak boleh dipotong, pendek tidak boleh disambung.
- Beruang Madu Dijerat dan Ditombak Manusia di Hutan Lindung, BBKSDA Riau Bergerak
- Merasa Dikriminalisasi Penambang Ilegal, Warga Lebak Minta Perlindungan Presiden Prabowo
- Polisi Tangkap Penggarap Hutan Lindung di Inhu, 1 Orang Jadi Tersangka
- 7 Warga Jabar Ditangkap di Riau Gegara Merusak Hutan Lindung SM Rimbang Baling
- Gelombang Tinggi Diprediksi Terjadi di Laut Banten, BMKG Imbau Nelayan Waspada
- Tertimpa Pagar Saat Mengamankan Demo, Anggota Satpol PP Lebak Meninggal Dunia