Warga Badui Tak Ingin Hutan Lindung Digarap Pertanian
Permukiman Badui hingga kini tetap konsisten mempertahankan adat, sehingga pemerintah dan masyarakat juga harus melindungi aturan adat tersebut.
Bahkan, aturan adat masyarakat Badui juga tidak bertentangan dengan peraturan hukum negara.
Karena itu, wisatawan domestik maupun wisatawan asing jika berkunjung ke tanah hak ulayat Badui agar menggunakan pakaian yang sopan dan tidak seronok dan seksi.
"Kami sangat prihatin terkadang wisatawan domestik itu menggunakan pakaian yang seksi dan vulgar juga rambutnya berwarna kuning," kata Kudil.
Warga Badui lainnya, Santa (50) mengatakan masyarakat Badui tentu berkomitmen dan konsisten untuk menjaga dan melestarikan kawasan hutan adat dan alam.
Ia menegaskan, pelestarian hutan dan alam dapat menghindari daerah ini dari segala bencana alam, seperti banjir bandang dan longsor.
"Kami tetap mengawasi hutan adat dan alam agar tidak terjadi penebangan liar yang dilakukan masyarakat luar kawasan Badui," kata Santa.
Sementara itu, Saija, seorang tokoh Badui yang juga Kepala Desa Kanekes, Kecamatan Leuwidamar, Kabupaten Lebak mengatakan saat ini kawasan hak adat ulayat Badui seluas 5.101,85 hektare.
Masyarakat Badui memiliki sebuah larangan adat yang menjadi pedoman yakni panjang tidak boleh dipotong, pendek tidak boleh disambung.
- Tertimpa Pagar Saat Mengamankan Demo, Anggota Satpol PP Lebak Meninggal Dunia
- 7 Rumah di Kawasan Permukiman Badui Diterjang Angin Puting Beliung
- Cerita Dua Warga Badui Selamat dari Maut Seusai Digigit Ular Berbisa
- Diduga Merambah dan Bakar Hutan Lindung TNTN Riau, 2 Pria Ini Ditangkap Polisi
- KLHK Tangkap Perusak Kawasan Hutan Konservasi Tahura Bukit Mangkol
- Dua Mayat Laki-Laki Tanpa Identitas Ditemukan di Perkebunan Karet, Begini Ciri-Cirinya