Warga Bakar Dua Polisi
Kecewa Karena Niatnya Mengambil Sepeda Motor yang Ditilang Ditolak
Senin, 05 Maret 2012 – 10:37 WIB

Warga Bakar Dua Polisi
Atas perbuatannya, lanjut Kabid Humas, Marno akan dibidik dengan pasal 351 ayat (2) KUHPidana. “Dengan ancaman pidana maksimal 8 tahun pidana penjara,” katanya.
Jika Marno juga terbukti berencana membakar Pol Poantas, lanjut Kabid Humas, maka akan dikenakan pasal 710 KUHPidana, dengan hukuman paling lama lima tahun.
Di RS Bhayangkara Jalan A Yani Palangka Raya, dua korban luka bakar langsung mendapat perawatan intensif. Beberapa perawat menjelaskan bahwa Wahyu mengalami luka bakar sekitar 5 persen pada bagian wajah. Sedangkan Sianipar lebih parah, antara 10 – 15 persen mengalami luka bakar di bagian wajah, leher, tangan kiri dan kanan. Sesekali terdengar erangan kesakitan dari ruang perawatan Sianipar. “Iya mas, kami sedang melakukan perawatan intensif. Maaf yaa,” ujar seorang perawat.(eri/kam/ans/yon)
KASONGAN – Ketenangan warga Desa Hampalit Kecamatan Katingan Hilir Kabupaten Katingan Provinsi Kalteng, Minggu (4/3) sekitar pukul 07.30 terusik.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Seusai Bunuh Kekasihnya, Pria di Serang Mutilasi Korban, Motif Terungkap
- Usut Dugaan Pelecehan Oknum Dokter di Malang, Polisi Kumpulkan Alat Bukti
- Pria Tak Dikenal Nekat Ancam Warga dengan Panah di Kelapa Gading
- Karyawan Dealer Motor di Bandung Dirampok, Rp 20 Juta Digasak Pelaku
- Pengakuan Guru Ngaji Cabuli Santri di Tulungagung Bikin Naik Pitam
- Kantor KPU Buru Sengaja Dibakar, Motif Pelaku Tak Disangka