Warga Bakar Dua Polisi
Kecewa Karena Niatnya Mengambil Sepeda Motor yang Ditilang Ditolak
Senin, 05 Maret 2012 – 10:37 WIB
Atas perbuatannya, lanjut Kabid Humas, Marno akan dibidik dengan pasal 351 ayat (2) KUHPidana. “Dengan ancaman pidana maksimal 8 tahun pidana penjara,” katanya.
Jika Marno juga terbukti berencana membakar Pol Poantas, lanjut Kabid Humas, maka akan dikenakan pasal 710 KUHPidana, dengan hukuman paling lama lima tahun.
Di RS Bhayangkara Jalan A Yani Palangka Raya, dua korban luka bakar langsung mendapat perawatan intensif. Beberapa perawat menjelaskan bahwa Wahyu mengalami luka bakar sekitar 5 persen pada bagian wajah. Sedangkan Sianipar lebih parah, antara 10 – 15 persen mengalami luka bakar di bagian wajah, leher, tangan kiri dan kanan. Sesekali terdengar erangan kesakitan dari ruang perawatan Sianipar. “Iya mas, kami sedang melakukan perawatan intensif. Maaf yaa,” ujar seorang perawat.(eri/kam/ans/yon)
KASONGAN – Ketenangan warga Desa Hampalit Kecamatan Katingan Hilir Kabupaten Katingan Provinsi Kalteng, Minggu (4/3) sekitar pukul 07.30 terusik.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Begini Analisa Reza Indragiri Soal Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan
- Kabagops Polres Solok Selatan Tembak Kasat Reskrim yang Usut Tambang Liar, IPW Bilang Begini
- Kompolnas Sebut Polda Sumbar Harus Ungkap Fakta Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan
- Calon Bupati Biak Numfor Jadi Tersangka Pelecehan Seksual Sesama Jenis
- Kabagops Polres Solok Selatan Langsung Serahkan Diri Seusai Tembak Mati Kasat Reskrim
- Guru PPPK di Karanganyar Makin Nelangsa, Hasil Visum Tidak Bisa Dilihat, Pemerkosa Wara-wiri