Warga Bandung Mungkin Kenal dengan Preman Ini, Dia Sudah Ditangkap
Minggu, 10 April 2022 – 04:52 WIB

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo. ANTARA/HO-Polresta Bandung
Aksi pengancaman itu pun sempat tersebar di media sosial dalam rekaman video yang direkam oleh salah seorang penumpang bus tersebut.
Akibat perbuatannya, kata Kusworo, pelaku dijerat dengan Pasal 335 KUHP dengan ancaman hukuman satu tahun penjara. Kini pelaku tengah diperiksa secara intensif oleh aparat kepolisian. (antara/jpnn)
Seorang preman yang kerap beraksi di Bandung akhirnya diringkus polisi. Sukurin.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Pembangunan Sekolah Rakyat di Kota Bandung Terkendala Lahan
- Siswa SMAN 1 Bandung Siap Perjuangkan Lahan Sekolah Setelah Kalah Gugatan
- Soal Penutupan Sementara Padma Hotel Bandung, Ini Penjelasan Manajemen
- Karyawan Dealer Motor di Bandung Dirampok, Rp 20 Juta Digasak Pelaku
- Farhan Bimbang Tindak Tegas Kusir Delman yang Getok Tarif Tak Wajar di Bandung
- Wamen Veronica Tan Minta Dokter Cabul Priguna Dihukum Maksimal