Warga Bangkalan Lolos dari Vonis Mati di Arab
Kamis, 20 Juni 2013 – 21:50 WIB
JAKARTA - Seorang WNI asal Bangkalan, Jawa Timur bernama Ahmad Fauzi bin Abu Hassan lolos dari hukuman mati. Pria yang didakwa membunuh WNI bernama Tarino bin Rakisan Robayi itu akhirnya dibebaskan.
Ahmad juga telah dipulangkan ke Indonesia pada hari Selasa (18/6). Direktur Informasi dan Media, P.L.E. Priatna mengatakan bahwa Ahmad adalah WNI ke-41 yang berhasil dibebaskan dari hukuman mati di Arab Saudi.
"Dengan dibebaskan Ahmad, Pemerintah RI sejak 2011 secara total telah berhasil membebaskan 41 WNI dari hukuman mati di Arab Saudi dimana 18 diantaranya sudah kembali ke Tanah Air," kata Priatna melalui siaran pers yang diterima JPNN, Kamis (20/6).
Ahmad dijatuhi hukuman mati oleh Pengadilan Umum Jeddah pada 27 Oktober 2008 lalu. Ia dinyatakan bebas setelah keluarga Tarino bersedia memberikan surat pernyataan (tanazul) dengan kompensasi uang diyat sebesar SAR 400.000 atau sekitar Rp1 miliar.
JAKARTA - Seorang WNI asal Bangkalan, Jawa Timur bernama Ahmad Fauzi bin Abu Hassan lolos dari hukuman mati. Pria yang didakwa membunuh WNI bernama
BERITA TERKAIT
- 13 Orang Tewas dalam Kecelakaan Kapal di India Bagian Barat
- Demi Perdamaian, Negara Tetangga Minta Ukraina Ikhlaskan Wilayahnya Dicaplok Rusia
- Bertemu Paus Fransiskus, Arsjad Rasjid Bawa Misi Kemanusiaan
- Beginilah Cara Iran Merekrut Warga Israel Jadi Mata-Matanya
- Hmmm... Puluhan Warga Yahudi Israel Mau Jadi Mata-Mata Iran
- Erdogan Jorjoran Menyokong Musuh Assad, Apa Kepentingan Turki di Suriah?