Warga Bangkalan Lolos dari Vonis Mati di Arab

Warga Bangkalan Lolos dari Vonis Mati di Arab
Warga Bangkalan Lolos dari Vonis Mati di Arab
Priatna menjelaskan, Pemerintah RI membayarkan sepenuhnya uang diyat sebesar Rp1 miliar agar Ahmad bebas dari hukuman mati. Ahmad dibebaskan oleh Pengadilan Saudi pada hari Sabtu (16/6) lalu.

"Proses pembebasan Ahmad tidak terlepas dari upaya-upaya yang dilakukan oleh Pemerintah RI khususnya melalui KJRI Jeddah," ujarnya.

Lebih lanjut Priatna mengatakan bahwa saat ini Pemerintah RI masih melakukan upaya untuk membebaskan WNI lain yang divonis hukuman mati. Masih ada 36 orang WNI yang dijatuhi hukuman mati akibat kasus pidana di Arab Saudi. (dil/jpnn)
Berita Selanjutnya:
Masuk Bui Karena Senam Bugil

JAKARTA - Seorang WNI asal Bangkalan, Jawa Timur bernama Ahmad Fauzi bin Abu Hassan lolos dari hukuman mati. Pria yang didakwa membunuh WNI bernama


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News