Warga Baru Pindah, Tetap Boleh Nyoblos
Selasa, 27 Desember 2016 – 17:03 WIB
“Tolong jangan sampai ada yang golput. Kalau ada hak kesempatan memilih, datanglah ke TPS, kita sukseskan Pilkada. PPS wajib memberikan arahan yang baik,” tutur Asmara.
Tetapi Asmara Wijaya tetap mewanti-wanti, proses lapor diri tidak instan. Oleh karena itu, warga belum terdaftar di DPT dapat mengurusnya jauh hari sebelum masa pencoblosan.
"Kalau hari H tidak bisa (lapor). Proses makan waktu untuk orang yang belum terdaftar sama sekali. Jangan jadi modus pas mau Pilkada saja datang Dukcapil, ini jadi pertimbangan,” tutupnya.(rif)
JPNN.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Benteng menyatakan warga yang baru pindah ke Benteng dipastikan tetap mendapat memilih di Pilkada Benteng
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Survei Nusakom Pratama: Abdul Razak-Sri Suwanto Paling Unggul di Pilgub Kalteng
- Viral Uang Gepokan, Bupati Lampung Timur Dilaporkan ke KPK
- Persiapan Cagub Ahmad Syaikhu Menjelang Debat Perdana Pilgub Jabar
- Blak-blakan, Lucky Hakim Ungkap Alasannya Mundur jadi Wakil Nina Agustina
- Masyarakat Pekanbaru Akui Jasa SF Hariyanto yang Membangun Infrastruktur Jalan
- Agung Nugroho Janji Menurunkan Tarif Parkir Setelah Dilantik Jadi Walkot Pekanbaru