Warga Baru Pindah, Tetap Boleh Nyoblos

Warga Baru Pindah, Tetap Boleh Nyoblos
Pilkada. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

“Tolong jangan sampai ada yang golput. Kalau ada hak kesempatan memilih, datanglah ke TPS, kita sukseskan Pilkada. PPS wajib memberikan arahan yang baik,” tutur Asmara.

Tetapi Asmara Wijaya tetap mewanti-wanti, proses lapor diri tidak instan. Oleh karena itu, warga belum terdaftar di DPT dapat mengurusnya jauh hari sebelum masa pencoblosan.

"Kalau hari H tidak bisa (lapor). Proses makan waktu untuk orang yang belum terdaftar sama sekali. Jangan jadi modus pas mau Pilkada saja datang Dukcapil, ini jadi pertimbangan,” tutupnya.(rif)

JPNN.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Benteng menyatakan warga yang baru pindah ke Benteng dipastikan tetap mendapat memilih di Pilkada Benteng


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News