Warga Beber Kepribadian Dalang Pabrik Narkoba di Rumah Mewah Banten
Jumat, 04 Oktober 2024 – 04:05 WIB
Dia mampu mengendalikan bisnis haram dengan memiliki sembilan orang pesuruh dalam melancarkan bisnis gelapnya, tiga di antaranya merupakan keluarga Beny, yaitu istri, anak, dan menantu.
Atas tindakan tersebut, Beny dan para rekannya dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 113 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup. (antara/jpnn)
Rumah mewah Beny Setiawan di Serang, Banten, dijadikan laboratorium gelap narkoba.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Satu Keluarga Kompak Bisnis Narkoba, Bikin Pabrik Rumahan di Serang, Asetnya Senilai Rp 10 Miliar
- Andrew Andika: Meminta Maaf Kepada Istri Dan Anak-Anak
- Polda Riau Bongkar Jaringan Narkoba Internasional, Buru Bandar Besar di Malaysia
- Masyarakat Banten Ingin Maju Bersama Andra-Dimyati
- Diduga Tempat Produksi Narkoba, Rumah Mewah di Kota Serang Digerebek BNN, Lihat
- Polisi Ungkap Hasil Tes Urine Andrew Andika & 5 Kawan Lainnya