Warga Beber Kepribadian Dalang Pabrik Narkoba di Rumah Mewah Banten

Warga Beber Kepribadian Dalang Pabrik Narkoba di Rumah Mewah Banten
Para tahanan BNN dalam kasus pabrik gelap narkotika di rumah mewah daerah Serang, Banten. ANTARA/HO-BNN RI

Dia mampu mengendalikan bisnis haram dengan memiliki sembilan orang pesuruh dalam melancarkan bisnis gelapnya, tiga di antaranya merupakan keluarga Beny, yaitu istri, anak, dan menantu.

Atas tindakan tersebut, Beny dan para rekannya dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 113 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup. (antara/jpnn)


Rumah mewah Beny Setiawan di Serang, Banten, dijadikan laboratorium gelap narkoba.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News