Warga Bekasi Harus Tahu, Sebegini Besaran Zakat Fitrah
Selasa, 05 April 2022 – 22:41 WIB
Pihaknya hingga kini telah membentuk 230 UPZ dan terus melakukan sosialisasi penyaluran zakat fitrah dengan menggandeng Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kabupaten Bekasi.
"UPZ ini juga bisa menerima dan menyalurkan zakat fitrah tersebut dari masyarakat kepada mereka yang membutuhkan," ucapnya.
Baznas Kabupaten Bekasi dalam waktu dekat juga berencana melakukan koordinasi dengan pemerintah kecamatan untuk memudahkan menyalurkan zakat fitrah tersebut.
"Baznas juga mengelola zakat dari ASN, zakat itu akan kami salurkan ke kecamatan. Kita akan data masyarakat mana saja yang pantas untuk menerima zakat fitrah, itu akan kita salurkan," kata dia. (antara/jpnn)
Baznas Kabupaten Bekasi menetapkan besaran zakat fitrah pada 1443 Hijriah/2022 Masehi.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- BAZNAS Raih Prestasi Gemilang di BPKH Award 2024
- Perkuat Kolaborasi ZIS di ASEAN, ICONZ ke-8 Hasilkan 5 Resolusi Strategis
- Sikap Tegas MUI terhadap Langkah-Langkah Presiden Prabowo
- ICONZ ke-8 Bahas Peran Zakat dalam Mengentaskan Kemiskinan Ekstrem
- Respons Takmir Masjid soal Viral Paspampres Usir Jemaah saat Gibran Jumatan di Semarang
- Lemhannas & MUI Teken Nota Kesepahaman Pemantapan Nilai Kebangsaan